Hukum

TOGU SIMORANGKI Mengatakan “Bang Sebastian Tidak Salah”

Situs Berita Online Latarnews

LATARNEWS.COM- Di Expost Dari media sosial Togu Simorangkir “Aku menjadi saksi kasus penganiayaan bang Sebastian Hutabarat yang bermula dari keberadaan galian C di Simalombu, Samosir”.

” Hari ini Bang Sebastian Di Tangkap Padahal Fakta pengadilan jelas semua Aku mengatakan dengan lantang Bang Sebastian Tidak bersalah!” Tim Kejaksaan Agung menangkap terpidana tindak pidana penistaan atas nama Sebastian Hutabarat di daerah Balige, Kabupaten Tobasa.

“Hari ini, sekitar pukul 09.30 WIB dengan dibantu oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (KT) Sumatera Utara dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (KN) Toba Samosir,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (5/1).

Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-433 /L.2.33.3/Eoh, pertanggal 21 Desember 2020. Sebagaimana putusan pengadilan Tinggi Medan Nomor: 167/Pid/2020/PT.MDN pada 08 April 2020 yang menyatakan terpidana Sebastian Hutabarat bersalah melakukan tindak pidana penistaan dengan pidana penjara selama satu bulan.

“Dia berprofesi sebagai penjual Pizza di Balige Kabupaten Toba Samosir,” kata Leonard.

Sebastian ditangkap di Jalan Lintas Tarutung Balige tanpa perlawanan. Selanjutnya dia langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Samosir Lapas Kelas 3 Pangururan.

FpM/001

Tinggalkan Balasan