Tim Advokasi Keadilan Untuk Frans dan Gerakan Melawan Pembungkaman Akademik

Latarnews.com- Frans Josua Napitu (Mahasiswa UNNES)yang dirumahkan setelah melaporkan Rektor ke KPK aktif kembali
“Perjuangan Belum Selesai, Rektor dan Dekan FH Unnes Harus Terbitkan Surat Keputusan Baru Serta Menjamin Terselenggaranya Kebebasan Akademik di lingkungan Kampus”
Semarang, 30 Desember 2020, Perjuangan panjang melawan pembungkaman akademik akhinya membuahkan hasil. Pada hari ini, Frans Josua Napitu mendapatkan surat Dekan FH Unnes Nomor B/9075/U37.1.8/KM/2020 perihal jawaban yang ditujukan kepada Rektor Unnes. Pada pokoknya surat tersebut menerangkan bahwa status beserta hak dan kewajiban akademik mahasiswa a.n Frans Josua Napitu dipulihkan seperti semula. Terhitung sejak surat itu diterbitkan, maka Frans sudah dapat mengakses hak dan kewajibannya sebagai seorang mahasiswa.

Perlu diketahui, Frans merupakan mahasiswa yang pada pertengahan November lalu di pulangkan ke orangtua melalui Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang Nomor 7677/UN37.1.8/HK/2020 pasca dirinya melaporkan dugaan korupsi Rektor Unnes ke KPK. Selain itu Frans juga mendapatkan tuduhan terlibat dengan Organiasi Papua Merdeka (OPM). Hal ini tentu bertolak belakang dengan semangat anti korupsi dan sekaligus menjadi catatan buruk bagi kebebasan akademik serta ruang demokrasi dalam kampus. Hasil ini bukanlah menjadi akhir perjuangan, sebab masih terdapat beberapa catatan kritis yang harus menjadi perhatian, yakni ;
- Menindaklanjuti surat jawaban kepada Rektor Unnes tersebut, Dekan FH Unnes harus segera mengeluarkan Surat keputusan yang baru untuk mencabut Surat Keputusan terdahulu agar memiliki kekuatan hukum yang kuat.
- Dalam penerbitan Surat Keputusan yang baru untuk mencabut Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang Nomor 7677/UN37.1.8/HK/2020 tentang Pengembalian Pembinaan Moral Karakter Frans Josua Napitu ke Orang Tua, Dekan FH Unnes harus menyertakan juga hasil temuan serta rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai dasar pencabutan, sehingga pencabutan Surat Keputusan terdahulu bukanlah murni hasil kebijaksanaan Rektor Unnes, melainkan atas hasil rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sebelumnya telah melakukan investigasi untuk mengumpulkan fakta dalam kasus ini.
- Berkenaan dengan hal tersebut, maka Rektor serta Dekan FH Universitas Negeri Semarang harus menyampaikan klarifikasi serta permintaan maaf secara terbuka atas kekeliruan, kesewenangan dan beberapa tuduhan tidak berdasar yang ditujukan kepada Frans Josua Napitu dari diterbitkan nya Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang Nomor 7677/UN37.1.8/HK/2020.
Selain itu perlu adanya jaminan dan komitmen untuk menjamin kebebasan akademik dan ruang demokrasi didalam lingkungan Universitas Negeri Semarang agar siapapun tidak menjadi korban pemberangusan demokrasi di waktu yang akan datang.
Tim Advokasi Keadilan Untuk Frans dan Gerakan Melawan Pembungkaman Akademik mendesak agar Rektor dan Dekan FH Unnes segera menjalankan catatan kritis yang sudah kami rangkum. Selain itu Kemendikbud juga seharusnya melakukan pembinaan moral dan karakter kepada Rektor dan Dekan FH Unnes, mengevaluasi secara menyeluruh masalah di internal Unnes serta meminta agar Rektor Unnes tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kami berharap agar kasus ini dapat dijadikan sebagai pembelajaran, serta senantiasa secara bersama-sama menjaga terselenggaranya kebebasan akademik dan ruang demokrasi di lingkungan kampus. Sudah seharusnya kampus mejadi ruang aman untuk memproduksi nalar kritis dan wadah berekspresi bagi civitas akademika nya.
Panjang umur perjuangan!
Tim Advokasi Untuk Keadilan Frans dan Gerakan Melawan Pembungkaman Akademik.
FpM/001