“TANGISAN MASYARAKAT MUARA UPU”

Latarnews.com-Jumat, 13 Desember 2019 Terkait masalah perebutan tanah masyarakat Muara Upu oleh PT. Maju Indo Raya, GMKI Padangsidimpun menjumpai langsung Masyarakat Muara Upu Kecamatan Muara Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan melihat tangisan Masyarakat untuk meminta keadialan pemerintah yang telah dirampas oleh PT. Maju Indo Raya dengan pengawalan bersenjata pada tahun 2016 dan tahun 2018 menghancurkan rumah, ladang sebagai matapencaharian warga, bangunan desa yang di bangun pada 1984, kuburan orang tua terdahulu yang seluruhnya berada di sekitar gunung Simulokanjing, semuanya yang masyarakat punya dan di jadikan perkebunan kelapa sawit. Secara dasar SK no 21/HGU/BPN/1988 menjelaskan HGU PT. Maju Indo Raya berada di Desa Rianiate bukan di Desa Muara Upu, dimana jarak kedua desa tersebut lebih dari 18 km. Tapi kenapa yang dirampas adalah Desa Muara Upu?

Dalam SK no : 91/tadm/v/1990 tentang penetapan tanah adat menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan tanah adat Desa Muara Upu. Akan tetapi kenapa hak Masyarakat Muara Upu dirampas secara paksa bahkan menghancurkan Rumah Ibadah, rumah milik warga, kebun sumber matapencaharian Masyarakat, sehingga masyarakat desa muara upu banyak yang tidak memiliki rumah, tidak memiliki matapencaharian, dan tidak mampu menyekolahkan anak-anaknya.
GMKI Padangsidimpuan melalui Ketua Cabang Robet Rimhot Pasaribu memohon dan keadilan dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan lebih memperhatikan dan melihat tangisan Masyarakat Muara Upu yang sampai hari ini dimana kelangsungan hidup masyarakat tiada rumah sebagai tempat berteduh, anak-anak menangis tidak bisa Sekolah karena matapencaharian orang tuanya dihancurkan oleh PT Maju Indo Raya.
