Sumut: DPD GMNI Sumut Menolak Food Estate

Latarnews.com_ DPD GMNI Sumut lakukan aksi, Kamis tanggal 1 Oktober 2020, puluhan massa mahasiswa yang tergabung dalam organisai GMNI melakukan demonstrasi di Depan Gedung DPRD Sumatera Utara. DPD GMNI Sumut menuntut agar Proyek Food Estate dihentikan.
Dalam Orasinya Ketua DPD GMNI Sumatera Utara Daniel Sigalingging,M.Si menyatakan program food estate adalah program yang menciptakan lumbung pangan dengan menarik investasi yang sebesar-besarnya dan akan memperkaya korporasi namun akan membuat petani menjerit akibat pil pahit yang di rencanakan oleh pemerintah. Dibukanya lahan 30.000 hektar di Kab. Humbang Hasundutan dikhawatirkan akan mengambil lahan ulayat, dan merusak lingkungan hidup serta menimbulkan konflik agraria baru.
“Persoalan pangan bukan terletak pada ada tidaknya investasi, tetapi lebih kepada kepemilikan lahan serta kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap kaum marhaen,” Ujar Daniel Sigalingging,M.Si Ketua DPD GMNI Sumut.
“Pemerintah hingga hari ini menutup-nutupi lokasi sesungguhnya proyek food estate ini dilakukan. Namun yang pasti kebijakan ini bertentangan dengan UUPA no. 5 tahun 1960 dikarenakan lahan akan dikuasai oleh segelintir orang, dan Petani mau tidak mau menjadi buruh tani. Pemerintah mempertegas bahwa dia pro korporasi bukan petani. Ditambah lagi ini program jangka pendek 3 tahun, yang setelah itu lahan tidak tau akan digunakan untuk apa.” Tutup Daniel.
Dalam aksi tersebut, DPD GMNI Sumut juga menyampaikan bahwa mereka mendesak agar disahkan RUU Perlindungan Kekerasan Sosial dan menolak RUU Omnibus Law, serta menegakkan UUPA No. 5 tahun 1960.(Pangrat)