Sumatra Utara : BMI Sumut, Poldasu Usut Tuntas Kasus Persekusi Batang Kuis

Latarnews.com- Kasus dugaan main hakim sendiri yang dilakukan Ormas Front Pembela Islam (FPI) terhadap Lamria boru Manullang, warga Desa Batangkuis Pekan, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, mendapat kritikan dari berbagai pihak.
Banteng Muda Milenial angkat Bicara melalui kasus yang terjadi di Batang kuis tersebut. “Sebagai sebuah negara hukum tentunya penegakan hukum menjadi suatu keharusan yg harus dilaksanakan oleh lembaga penegak hukum. Ketegasan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum di Indonesia menjadi pertaruhan dari kewibawaan konstitusi UUD 1945 sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 telah dengan tegas menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum Penegakan hukum juga menjadi bukti konkrit hadir nya negara secara nyata ditengah masyarakat dalam menjaga komitmen dan konsensus kebangsaan dari seluruh rakyat Indonesia yang telah bersepakat untuk mendeklarasikan Indonesia sebagai sebuah negara.
Oleh karena itu penegakan hukum atas seluruh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan serta kaedah hukum yg ada adalah merupakan sesuatu hal yang final dan harus dilaksanakan oleh aparat penegak hukum. Penegakan hukum yang berpihak terhadap keadilan akan menjadi suplemen terhadap seluruh rakyat Indonesia untuk semakin memperkokoh komitmennya untuk merawat dan menjaga tetap berdirinya NKRI. Terkait dengan adanya peristiwa perusakan warung ibu Lamria Simanullang di Deliserdang yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnakan sebuah ormas dengan alasan apapun hal itu tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Sebagai sebuah negara hukum Indonesia telah memiliki sistem hukum yangg mengatur keberadaan lembaga penegak hukum dan mekanisme penegakan hukum sehingga dengan dalih atau alasan apapun tidak dibenarkan siapapun di Republik ini dapat melakukan perbuatan melawan hukum meskipun mengklaim mengatasnamakan penegakan hukum, terhadap praktik yang demikian ini Lembaga Kepolisian khususnya dalam hal ini Kepolisian Daerah Sumatera Utara harus bersikap tegas. Ketegasan penegakan hukum ini menunjukkan hadirnya negara dalam melindungi seluruh rakyat Indonesia. Ketegasan ini juga akan mendidik rakyat untuk setia terhadap komitmen kebangsaan kita bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Peristiwa yang demikian ini tidak boleh dianggap sepele karena peristiwa yang demikian ini bukan hanya bicara tentang dimensi penegakan hukum semata akan tetapi jauh lebih dari itu bahwa ada dimensi komitmen kebangsaan kita sebagai sebuah negara yang sedang diuji.
Dalam hal ini peran lembaga Kepolisian menjadi sangat vital. sebagai rakyat Indonesia tentunya kita tidak ingin suatu saat Negara Kesatuan Republik Indonesia yg kita cintai ini hanya tinggal sejarah. Oleh karena itu kami (DPD BMI Sumut) meminta agar Kapoldasu beserta dgn jajarannya menindak dan melakukan proses penegakan hukum yang tegas terhadap orang pribadi maupun kelompok masyarakat atau ormas- ormas degan label apa pun yang melakukan perbuatan melawan hukum terhadap siapapun dengan alasan apa pun dan Menurut catatan kami peristiwa-peristiwa yg demikian ini bukan baru kali ini saja terjadi di Sumatera Utara, maka kami meminta serta mendukung pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara agar melakukan upaya proses hukum yang tegas terhadap permasalahan ini,” tutup Maruli Purba sekretaris Banteng Muda Indonesia.
(FpM)