Sepri Ijon Saragih Dorong Pemda Siantar-Simalungun Terbitkan Perda Bantuan Hukum.

Situs Berita Online Latarnews

Operasi daerah selesaikan kemiskinan merupakan komitmen pembangunan pemerintahan saat ini. Namun pencanangan program tersebut dinilai tidak lengkap tanpa adanya Perda terkait Bantuan Hukum. Pandangan ini disampaikan Sepri Ijon Maujana Saragih,S.H.,M.H saat dijumpai di Koktong Cafe Komplek Megaland Siantar Timur Pematangsiantar. (29/11/2019)

Lebih lanjut Sepri Ijon Saragih yang juga merupakan akademisi FH USI dan Advokat di Kantor Hukum Ramadin Turnip,SH dan Rekan tersebut menjelaskan bahwa akses terhadap keadilan harus terbuka bagi seluruh masyarakat yang benar-benar merasa dibatasi kemampuannya baik di mata hukum, sosial, ekonomi, budaya dan politik serta tidak hanya sekedar miskin finansial semata.

Sepri Ijon Maujana Saragih,S.H.,M.H Akademisi/Praktisi Hukum Siantar - Simalungun

“Pemahaman miskin harus kita perluas sehingga penerapan bantuan hukum dapat hingga kepada masyarakat marjinal dan buta akan hukum dengan berpedoman pada prinsip-prinsip fundamental bantuan hukum, memperluas akses hukum dan persamaan di hadapan hukum serta menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial”, kata Sepri Ijon.

“Pembuatan Perda Bantuan Hukum itu sudah mempunyai legal standing yg jelas dalam Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945 yg menyatakan Pemda berhak menetapkan Perda, UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU No.16/2011 tentang Bantuan Hukum”.

“Yang menjadi soal saat ini, apakah Walikota, Bupati dan DPRD di Siantar-Simalungun ini mau serius bersinergi untuk menggodok ini”?.

“Semuanya sudah jelas bang, tinggal kembali kepada Pemda Siantar-Simalungun nya, mau tidak mereka nya?” Jika memang berkenan dan memang peduli masyarakat miskin, ini sebenarnya bukan hal yg sulit”, ungkapnya.

Tujuan bantuan hukum bukan hanya menyelesaikan perkara hukum masyarakat yang didampingi tetapi turut menjadi bagian struktur sosial untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial yang merata bagi seluruh masyarakat. Dan lagi ini bukan hal yang baru, di beberapa daerah di Sumut seperti Tobasa dan Batubara, persoalan Perda Bantuan Hukum ini sedang dalam proses pembahasan”. tutup Sepri Saragih.

FPM

Tinggalkan Balasan