HOT

Samuel Gurusinga : BPR Prima Madani Mempermalukan Anak dan Istri Orang yang Telah Meninggal

Situs Berita Online Latarnews

Latarnews.com_Medan – Tiga orang ahli waris dari Almarhum S Gurusinga mendatangi Bank BPR Prima Madani Medan yang beralamat di Jl. F.L. Tobing No. 79, Pusat Pasar, Kota Medan. Dengan itikad baik, ketiganya mencoba untuk membahas perbuatan BPR Prima Madani Medan yang selama ini telah menyebarkan selebaran surat panggilan yang mencantumkan foto dari para ahli waris S Gurusinga di ruang publik.

Bahkan, BPR Prima Madani mengirimkan surat panggilan para ahli waris S Gurusinga kepada para kerabat dan saudara para ahli waris S Gurusinga yang mengakibatkan merasa dipermalukannya para ahli waris S Gurusinga.

Sesampainya di BPR Prima Madani Medan, para ahli waris bertemu dengan Saptiadi Mulyadi (Pimpinan BPR Prima Madani Medan) membahas mengenai perbuatan BPR Prima Madani Medan tersebut, yang di mana permasalahannya BPR Prima Madani Medan menghendaki para ahli waris Alm. S Gurusinga untuk membeli kembali rumah yang telah dijual oleh Alm S Gurusinga sebagai Developer, kepada seorang konsumen sebagai debitur pada BPR Prima Madani Medan (KPR). 

Namun dikarenakan konsumen tersebut lalai dalam memenuhi perjanjian KPR nya dengan BPR Prima Madani Medan, kemudian BPR Prima Madani Medan yang dipimpin oleh Saptiadi Mulyadi memaksa para ahli waris untuk membeli kembali rumah tersebut dengan dalih bahwa Alm S Gurusinga (ayah para ahli waris) telah menandatangani perjanjian untuk membeli kembali rumah tersebut. 

“Tetapi, ketika para ahli waris meminta kepada Saptiadi Mulyadi untuk melihat perjanjian tersebut, Saptiadi Mulyadi menolak untuk memberikan perjanjian tersebut, sebelum para ahli waris setuju untuk membeli kembali rumah tersebut dengan direkam oleh Saptiadi Mulyadi,”ujar Samuel.  

Sungguh ironis, lanjut Samuel, kalau memang betul ada perjanjian dari Alm. S Gurusinga untuk membeli kembali rumah tersebut, kenapa pihak BPR Prima Madani menyembunyikan perjanjian tersebut? 

“Bukankah masih berlaku pribahasa berani karena benar, takut karena salah? Kalau memang perjanjian tersebut benar adanya, kenapa para ahli waris tidak bisa melihat perjanjian tersebut? Kenapa BPR Prima Madani harus membunuh karakter para ahli waris dengan menyebarkan selebaran surat panggilan ke ruang publik tanpa ada bukti yang jelas yg dapat dilihat oleh para ahli waris S Gurusinga? Sejahat itukah cara yg harus ditempuh oleh BPR Prima Madani untuk menutupi kerugian mereka?,” Pungkas Samuel.

Ketika awak media hendak mempertanyakan dan mengonfirmasi kepada BPR Prima Madani, via telepon, namun panggilan awak media tak kunjung diangkat. (red)

Tinggalkan Balasan