SAMIRIN DIVONIS BEBAS SETELAH DIDAMPINGI ADV Sepri Ijon Saragih,SH.MH

Situs Berita Online Latarnews
Sidang kakek Samirin di Pengadian Negeri Simalungun, Sumatera Utara, Rabu 15 Januari 2020

SIMALUNGUN.latarnews.com- Rab(15/01). Majelis Hakim PN Simalungun akhirnya menjatuhkan vonis pidana 2 bulan penjara terhadap kakek samirin dikurangi dengan masa tahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa.

Sebelumnya terdakwa dituntut oleh Jaksa penuntut umun karena diduga telah mencuri getah karet milik PT.BRIDGESTONE seberat 1,9 kilogram dan merugikan penghasilan perusahaan tersebut sebesar Rp.17.804.
Atas perbuatan tersebut kakek samirin diduga telah terbukti melalukan tindak pidana “secara tidak sah memungut atau memanen hasil usaha pekebunan” sebagaimana yang telah diatur pada pasal 107 huruf d UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan vonis hukuman 10 Bulan penjara.

Sore tadi, kakek samirin didampingi kuasa hukumnya Sepri Ijon Saragih,SH.MH mengajukan pledoi atau pembelaan diri di Pengadilan Negeri Simalungun dan akhirnya kakek samirin dapat kembali menghirup udara dengan bebas.

saat dikonfirmasi Sepri Ijon Saragih,SH.MH mengatakan sudah patut dan selayaknya keadilan dinegeri ini ditegakkan dan beliau juga berterimakasih atas perhatian dan dukungan yang telah diberikan oleh masyarakat dan media tutupnya.

(AbG)

Tinggalkan Balasan