HOT

Salus Populi Suprema Lex Esto, DPD PA GMNI Jakarta Desak Tunda Pilkada

Situs Berita Online Latarnews

Jakarta _Dewan Pengurus Daerah Persatuan Alumni (DPP PA GMNI) Jakarta Raya meminta Pemerintah menunda penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 demi keselamatan Rakyat.

Jumlah kasus positif Covid-19 per 15 September 2020 di Indonesia mencapai 225.030 orang. Jumlah yang terkonfirmasi positif mengalami peningkatan 3507 orang. Data ini sebetulnya cukup mengkhawatirkan, karena rata-rata peningkatan terpapar Covid-19 tiap hari pada bulan September 3020 rata-rata di atas 3000 orang lebih. Data orang sembuh hingga hari ini baru 161.065 orang.

Menurut Miartico, Data di atas mestinya dijadikan pertimbangan oleh pemerintah untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 9 Desember 2020. Ada beberapa alasan logis yang menjadi dasar pertimbangan pemerintah menunda tahapan pelaksanan pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.

Pertama, fakta dan kondisi yang terjadi belakangan membuktikan penularan Covid-19 di sejumlah daerah yang menggelar pilkada semakin masif. Berdasarkan data yang disampaikan KPU, terdapat 60 calon kepala daerah positif Covid-19 tersebar di 21 daerah.

Kedua, kasus positif Covid-19 juga terjadi di penyelenggara pilkada. Tidak hanya di tingkat pusat, namun juga terjadi di daerah. Misalnya, salah satu komisioner KPU teridentifikasi Covid-19 setelah sebelumnya 21 orang pegawainya positif terpapar Covid-19.

Ketiga, jumlah kasus baru positif Covid-19 pada bulan September per hari mencapai 3.000 orang lebih. Jika dibandingkan dengan Agustus yang rata-rata 2.000 kasus per hari. Keempat, temuan Bawaslu sangat mencengangkan yakni terjadi 243 pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah. Misalnya, terjadi arak-arakan atau mengumpulkan banyak masa jelang proses pendaftaran.

Penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU sejatinya sudah berkerja dengan baik, dimana semua proses tahapan pilkada telah dilaksanakan sesuai dengan agenda yang terjadwal.

“Akan tetapi jika Pemerintah dan KPU tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan Pilkada, KPU harus segera menerbitkan PKPU tentang pengaturan sanksi tegas pada Paslon Kepala Daerah yang melanggar protokol kesehatan.
Kalau perlu, dibuat sanksi bagi paslon yang melanggar protokol Kesehatan agar didiskualifikasi sebagai paslon atau diberikan sanksi denda maksimal jika melanggar protokol kesehatan pada tahapan selanjutnya. Sebab Kalau hanya sekedar teguran lisan atau tulisan, sangat tidak efektif. PKPU yang dibuat harus lebih komprehensif lagi, artinya mengatur mengenai tata cara kampanye dan pengumpulan orang/pendukung paslon. Jika semua berjalan baik, maka pelaksanaan Pilkada dapat dilanjutkan. Sebaliknya, jika masih terdapat pelanggaran protokol kesehatan dan peningkatan kasus positif yang terpapar Covid-19 di daerah tempat diselenggarakannya Pilkada maka mesti ditunda,” tutup Mico Sekretaris DPP PA GMNI Jakarta Raya. (Pangrat)

Tinggalkan Balasan