PT AIA bobrok dalam menajemen karyawan dan Kerugian Nasabah, DPD Pospera Sumut Siap kawal.


Latarnews.com – PT AIA bobrok dalam menajemen karyawan dan Kerugian Nasabah, DPD Pospera Sumut Siap kawal.
PT AIA adalah perusahaan yang bergerak pada bidang jasa keuangan non bank dan
menjual produk asuransi dimana target pemasaran adalah kunci keberhasilan.
Untuk memenuhi keberhasilan pemasaran maka dibutuhkan peran Agency dan
tenaga pemasar, dimana peran Agency dan tenaga pemasar adalah ujung tombak
yang berperan dalam meyakinkan dan memperkenalkannya di tengah-tengah
masyarakat.
Pemecatan yang dilakukan PT AIA kepada 3 karyawan atas nama Bapak Kenny Leonara Raja sebagai Agent dan Bapak Jethro Gandawinata sebagai Agency Director serta lbu Surianta Tarigan sebagai Head of Customer Service tanpa melalui mekanisme serta menuduh mereka tanpa mendasar, serta tanpa pesangon sungguh sangat mengecewakan.
Bukan hanya pemecatan, nasabah yang melakukan investasi pun merasa kecewa karena karena PT AIA Gagal dalam Pengkalkulasian Investasi.
“Sebulan saya membayar premi sebesar Rp1 juta/bulan, selama 9 tahun berinvestasi di AIA. Jika dikalkulasikan sebesar Rp68 juta yang telah dibayarkan preminya. Tapi, ketika melakukan penarikan terjadi selisih yang cukup jauh dari harapan investasi uang di AIA Selisih dari yang dibayar premi dengan yang didapat sebesar Rp 13 juta, Kita tak mendapatkan keuntungan,” ujar Halimah Nasution nasabah PT AIA
Atas dasar Itu ketua DPD Pospera Sumatera Utara Liston Hutajulu, ST beserta Sekretaris Saddam Husein Simatupang melakukan pendampingan, “POSPERA akan terus berjuang sampai keadilan didapatkan oleh para korban dan POSPERA akan membentuk posko-posko pengaduan diseluruh Provinsi di Indonesia untuk menerima pengaduan para korban AIA yang lainnya, baik berhubungan dengan agency maupun lewat bank (BCA, CIMB Niaga dan bank lain yang menjual produk AlA). Untuk sebuah perlawanan terhadap penindasan korban-korban tersebut, Posko Periuangan Rakyat (POSPERA) SUMUT sebagai lembaga masyarakat menuntut:
- Tangkap dan Adili Presiden Direktur PT. AIA Financial beserta oknum -oknum yang terlibat dalam pemecatan dan perampasan hak-hak tenaga pemasar dan karyawan AtA yang tidak sesuai mekanisme, bukti-bukti yang kuat dan tidak memberikan ruang untuk melakukan klarifikasi serta pembelaan diri.
- Meminta dengan tegas kepada PT. AIA Financial untuk memberikan hak-hak para Agency, Tenaga Pemasar dan pesangon Karyawan yang telah dicabut hak-hak nya oleh pihak perusahaan sesuai dengan Undang Undang Tenaga Kerja yang berlaku di Indonesia.
- Meminta kepada pihak AIA untuk berhenti melakukan cara-cara yang
merugikan kepentingan Agency, Tenaga Pemasar, Karyawan serta
Nasabah dalam setiap kegiatan usahanya. Dan meminta OJK dan AAJI
untuk mencabut izin usaha AlA. - Selamatkan para Nasabah dari dampak pelayanan buruk oleh perusahaan.
- Memulihkan nama baik para korban dari segala bentuk tuduhan yang tidak berdasar/tidak benar.
- Apabila tuntutan yg disampaikan ini tdk dipenuhi oleh pihak AIA maka
POSPERA SUMUT akan terus beriuang tdk henti2nya, baik melalui jalur hukum dan melakukan aksi turun ke jalan terus menerus sampai tuntutan korban dipenuhi oleh perusahaan AIA,” Tutup Liston Hutajulu didampingi sekretaris DPD Pospera Sumatera Utara. **