PRA KONGRES PA GMNI: WEBINAR PRA KONGRES PERSATUAN ALUMNI GMNI REVITALISASI PEMBANGUNAN HUKUM BERDASARKAN PANCASILA DAN BHINEKA TUNGGAL IKA.

Latarnews.com_ Negara Indonesia sebagai sebuah negara hukum sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 sudah semestinya dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara haruslah berdasarkan pada hukum. Hukum menjadi sarana untuk mencapai tujuan bersama sebagaimana juga dicantumkan di dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yaitu menuju masyarakat yang berkeadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh negara.
Pembangunan nasional tidak dapat mencapai tujuan bernegara jika tidak disertai adanya suatu politik hukum yang jelas dan terarah. Dalam konteks Indonesia politik hukum yang jelas dan terarah adalah politik hukum yang bersumber pada Pancasila yang bukan hanya sebagai dasar negara Indonesia melainkan juga berkedudukan sebagai cita hukum. Tanpa adanya politik hukum yang jelas dan terarah maka dipastikan banyak peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara, dimana selama ini masih saja ditemukan keluhan dari warga negara tentang Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk mengandung muatan diskriminatif dengan tidak mengingat keragaman bangsa Indonesia yang berbhineka tunggal.
Mengingat kondisi tersebut maka gagasan revitalisasi pembangunan hukum berdasarkan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika mendesak tidak hanya diwacanakan tetapi diimplementasikan. Revitalisasi yang dimaksud adalah memastikan kedudukan Pancasila sebagai cita hukum dipedomani oleh semua pihak mulai dari pembentukan hukum termasuk pelaksanaan dan penegakan hukum. Dengan revitalisasi ini maka Pancasila akan dijadikan sebagai paradigma dalam berhukum oleh segenap bangsa Indonesia.
Pada akhirnya Pancasila harus menjadi sinar terang dalam pembangunan hukum di Indonesia. Melalui webinar ini diharapkan nantinya akan semakin memperkuat implementasi Pancasila sebagai cita hukum bangsa Indonesia. Kemudian memunculkan gagasan mengenai karakteristik pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika, sebelum pada akhirnya menemukan strategi yang tepat dan efektif dalam melakukan revitalisasi pembangunan hukum berdasarkan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Bertindak sebagai narasumber dalam Webinar Nasional ini adalah: (i) Prof. Dr. Arief Hidayat (Hakim Mahkamah Konstitusi); (ii) Prof.Dr. Jamal Wiwoho (Rektor Universitas Sebelas Maret/UNS Surakarta); (iii). Prof. Dr. Beny Riyanto (Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional/BPHN Kementerian Hukum dan HAM; (iv) Prof. Dr. Dominikus Rato (Guru Besar Hukum Kemasyarakatan FH Universitas Jember),” Tutup Dr. Bayu Dwi Anggono. (Pangrat)