Panwaslucam STTU Jehe Harap Kampanye mematuhi Teknik Pelaksanaan Kampanye

Latarnews.com- Perkuat Jajaran Pengawas ditingkat Desa, Panwaslucam STTU Jehe Adi Ratto SIburian selaku Koordiv. HPPS menyampaikan materi Penanganan Pelanggaran Kampanye di Masa Pandemi Corona Virus, Hal ini dipaparkan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan Kampanye.
Senin (12/10/2020), bertempat di Sekretariat Panwaslucam STTU Jehe Jl. Masjid Nurhikmah Sibande.
Dalam paparannya menyampaikan terkait penanganan pelanggaran yang dilakukan pada masa kampanye, yang apabila menemukan kampanye yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan, dapat memberikan surat peringatan dan langsung berkoordinasi dengan pokja pengawasan kampanye yang terdiri dari unsur gugus tugas covid, kepolisian, untuk mengambil langkah penindakan apabila tetap tidak mematuhi protokol kesehatan.

Dalam hal pertemuan tatap muka terbatas selama kampanye sesuai PKPU diperbolehkan dengan ketentuan kegiatan harus dilakukan sesuai prosedur protokol kesehatan dengan ketat karena dilaksanakan di tengah pandemi virus corona.
Pasal 58 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada serentak dalam kondisi bencana non alam virus corona menyebutkan, pertemuan terbatas dilaksanakan di dalam ruangan. Jumlah maksimal peserta dibatasi yaitu hanya 50 orang.
Didalam peraturan itu juga disebutkan, panitia penyelenggara kampanye pertemuan terbatas harus mengatur jarak aman antar peserta. Minimal, tiap orang diberi jarak satu meter dan wajib memakai masker.
Penyelenggara juga harus menyediakan sanitasi memadai di ruangan itu. Minimal, ada tempat cuci tangan dengan air mengalir, sabun, dan antiseptik berbasis alkohol atau hand sanitizer.
F/001