HOT

PA GmnI : WEBINAR III PRA KONGRES IV PERSATUAN ALUMNI GMNI, “Pancasila Tolok Ukur Kualitas Legislasi Nasional”

Situs Berita Online Latarnews

Latarnews.com_Pancasila sejatinya menjadi indikator dan tolok ukur nilai-nilai Pancasila dalam berbagai produk hukum nasional. Termasuk di dalamnya soal spirit dari Bhinneka Tunggal Ika dan keadilan hukum. Demikian benang merah dalam Webinar III Pra Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) bertajuk “Revitalisasi Hukum Berdasarkan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika” di Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Perhelatan ini merupakan rangkaian menuju Kongres IV PA GMNI di Bandung, Juni 2021 mendatang.

“Pancasila telah disepakati sebagai perjanjian luhur para pendiri bangsa atau ijab kabul para pendiri dalam menyatukan negara Indonesia yang majemuk ini,” Ujar Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah sekaligus Ketua DPP PA GmnI.

“Oleh karena itu, kita tidak bisa memahami eksistensi dan kedudukan hukum Pancasila dalam sistem hukum bangsa Indonesia tanpa mempelajari sejarah pembentukan Pancasila oleh pembentuk Pancasila,” Jelas Basarah yang juga Ketua Umum DPP PA GMNI tersebut.

“Ia mengingatkan kembali sejarah pembentukan Pancasila sejak Sidang BPUPKI Mei-Juni 1945. Kelahiran Pancasila tak lepas dari Pidato Sukarno 1 Juni 1945 hingga terbentuknya Panitia 8-Panitia 9 hingga PPKI dalam merumuskan dasar negara dan konstitusi, serta benang merah antara Dekrit Presiden RI Sukarno 5 Juli 1959 sampai kemudian Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Keppres 24 Nomor 2016 tentang Hari Lahir Pancasila,” Tegas Ketua DPP PA GmnI

“Substansi hukum Dekrit 5 Juli 1959 antara konsideran menimbang dan diktum putusan jelas ada kesinambungan sebagai upaya menyelamatkan rakyat dan bangsa dengan kembali ke UUD 1945 serta konsideran menyebut, “Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut, dengan demikian pelaksanaan syariat Islam di Indonesia dapat dijalankan dalam bingkai negara hukum Pancasila,” Tukas Basarah.

Webiner III PRA KONGRES IV Persatuan Alumni GMNI menghadirkan Rektor Univ. Sebelas Maret Surakarta, Prof. Jamal Wiwoho, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kemenkum HAM RI, Prof. Dr. H.R. Benny Riyanto, Dr. Kunthi Tridewiyanti, Guru Besar FH Universitas Jember, Prof.Dr. Dominikus Rato, serta Hakim Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Arief Hidayat.

Prof. Jamal Wiwoho, Rektor Universitas Sebelas Maret Surakarta Menegaskan, “Pancasila harus menjadi tolok ukur kualitas produk legislasi Baik kalangan DPR RI, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan wajib menjadikan Pancasila sebagai salah satu dasar dalam menilai keabsahan peraturan perundang-undangan dan Pancasila sekaligus menguji keadilan hukum agar hukum tak menjadi tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,”.

“Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) agar diposisikan sebagai lembaga kontrol dengan tugas menilai dan mencegah terjadi ketidaksesuaian antara regulasi di Indonesia dengan nilai-nilai Pancasila dan Lembaga ini sekaligus mengharmonisasi semua regulasi dalam arti mengharmonisasi rancangan undang-undang (RUU) sebelum menjadi undang-undang, agar tetap sesuai dengan koridornya yaitu nilai-nilai Pancasila,” Ucap Prof. Jamal Wiwoho.

“Sebaiknya BPIP juga memiliki legal standing mengajukan hak judicial review ke MK dan MA,” Imbuhnya.

Adapun, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kemenkum HAM RI, Prof. Dr. H.R. Benny Riyanto menambahkan, “Pancasila diletakkan sebagai acuan utama dalam melakukan filter regulasi. Pembangunan hukum itu adalah fondasi dalam pembangunan nasional sehingga perlu adanya evaluasi atau review atas berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Oleh karena itu, penataan regulasi menjadi prioritas kerja Pemerintah Indonesia”.

“Tujuan penataan regulasi agar kondisi perundangan-undangan yang saat ini hiperregulasi, disharmoni, multi-interpretasi, tidak efektif, biaya tinggi, dan kurang berjiwa Pancasila menjadi lebih simplifikasi, harmonis, jelas, lugas, efektif, dan efisien sesuai dengan Pancasila,” Jelas Benny Riyanto.

Dr. Kunthi Tridewiyanti mengatakan, “Pancasila sebagai cita hukum mempunyai tujuan hukum untuk mengayomi manusia dari berbagai macam diskriminasi, Pengayoman manusia tidak dalam arti pasif atau mencegah tindakan sewenang-wenangan tetapi juga perlindungan aktif berupa penciptaan kondisi dan mendorong manusia untuk memanusiakan diri terus menerus”.

“Hukum Pancasila mempunyai ciri karakteristik hukum yang dinamis sesuai perkembangan masyarakat, akomodatif atau menerima hukum asing yang positif asal harmoni dengan Pancasila. Lalu adaptif-aktif dalam menyesuaikan diri dengan perubahan zaman, kreatif dan inovatif yang selalu menemukan sesuatu yang baru,” Ucap Prof.Dr. Dominikus Rato Guru Besar FH Universitas Jember

“Dalam pembentukan sistem hukum Indonesia ke depan hendaknya juga kembali pada akar budaya yaitu Sistem Hukum Pancasila yang Bhinneka Tunggal Ika atau menghargai keanekaragaman. “Dengan demikian, kita kembali ke jati diri bangsa.” Tegas Prof.Dr. Dominukus Rato

Di pengujung webinar, Prof. Dr. Arief Hidayat, Hakim Mahkamah Konstitusi mengingatkan, “Bahwa Pancasila dari zaman ke zaman selalu menghadapi tantangan untuk memindahkan dari level filosofi ke level operasional-implementatif. Karena itu, patut diupayakan agenda aktualisasi dan penyadaran kembali nilai-nilai Pancasila dengan cara kekinian”.

“Aktualisasi dan penyadaran nilai Pancasila saat ini bisa dimulai dengan membentuk influencer-influencer generasi muda yang benar-benar paham Pancasila dan bisa menyalurkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konten-konten media sosial bisa diisi dengan sebanyak mungkin nilai-nilai Pancasila,” Tutupnya. (Pangrat)

Tinggalkan Balasan