KORDINATOR KEPALA SEKRETARIAT BAWASLU SIMALUNGUN LANGGAR PERATURAN SEKJEN BAWASLU RI NO 1 TAHUN 2017.

SIMALUNGUN.Latarnews.com-Kesekretariatan Bawaslu Simalungun yang dipimpin oleh Richardo Maruli Turnip,dianggap telah mencemari ruang lingkup lembaga Bawaslu RI sehingga cacat, dan gaya menjalankan tupoksi terkesan suka-suka.
Dimana beliau yang sering disebut dengan singkatan RT bertindak semena-mena atas pergantian dan pemberhentian staf Non PNS yang berada di ruang lingkup Sekretariat Bawaslu Simalungun.
Hal ini dikatakan Madhan kepada reporter,”Koordinator Kepala Sekretariat Bawaslu Simalungun langgar peraturan sekjen Bawaslu RI N0 1 Tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan, pemberhentian dan pemindahan kepala sekretariat dan pegawai sekretariat”

Ricardo turnip(RT) diduga melanggar dua pasal dalam persekjen Bawaslu RI No 01 Tahun 2017 yang pertama yaitu pasal 12 ayat 3 Pengangkatan pegawai Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didahului dengan pengujian kemampuan dan pengetahuan oleh Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dimana salah seorang staf Bawaslu yang atas nama Fikri Nasution penganti staff bawaslu simalungun atas nama nanang yang sekarang kini menjadi komusioner bawaslu kota pematangsiantar dianggap tidak melalui prosedur yang ada di pasal 12 ayat 3,
bahkan saudara fikri nasution tidak pernah ikut dalam proses seleksi pada januari 2019 yang merujuk surat edaran persekjen Bawaslu RI nomor 0065/S!/KP/01.00/I/2019
kedua beliau memberhentikan saudara yang sering akrab dengan sebutan Ijon Maujana tanpa adanya klarifikasi yang dilakukan RT(Ricardo turnip) kepada saudara ijon hal ini tertuang dalam pasal 18 ayat 2 yang dimana beliau harus mengklarifikasi kepada saudara Ijon sebelum melakukan pemberhentian, bahkan gaji 2 bulan dan Tunjangan kinerja beliau 6 bulan belum juga dibayarakan oleh koordinator sekretariat Bawaslu simalungun sampai hingga saat ini.
Dengan demikian proses pengangkatan saudara fikri nasution dan pemberhentian saudara ijon dianggap tidak sesuai dengan prosedur persekjen no 1 tahun 2017 yang ada.
sampai berita ini diturunkan redaksi, Koordinator Sekretariat Bawaslu Simalungun,saudara RT(Ricardo turnip) belum berhasil di konfirmasi terkait pengangkatan dan pemberhentian staff Non Pns Bawaslu Simalungun. Senin(23/12)
(FpM)