Kakek 61 Tahun Divonis 7 bulan Kurungan dan Denda Rp.50jt Subsider 1Bulan, Ketua KNPI Murung Raya Kecewa dengan Putusan Pengadilan Barito Utara.


Puruk Cahu, Kalimantan Tengah-Latarnews.com-Dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLA) dengan terdakwa Saparudin alias Sapur salah seorang petani yang berusia 61 tahun di Desa Juking Pajang, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya.
Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Murung Raya Menyatakan kecewa dengan putusan Hakim yang mejatuhkan vonis 7 bulan kurungan dan denda 50 jt subsider 1 bulan kurungan terhadap kakek berusia 61 Tahun tersebut.

KNPI Murung Raya Meminta agar Terdakwa bebas bersyarat dan meminta agar DPRD Provinsi Kalimantan Tengah membuat payung hukum terkait kearifan lokal yang lebih spesifik terhadap peladang dan juga Meminta dilakukan uji materi terhadap undang-undang Dasar 1945 tentang kearifan lokal.
Punungki sebagai ketu DPD KNPI Kabupaten Murung Raya mengatakan “saya sangat kecewa dengan putusan yang dijatuhkan kepada kakek Saparudin 7bulan penjara dan denda 50jt subsider 1bulan dan merasa Kecewa dengan pernyataan hakim yang mengatakan tidak ada hukum adat yang ada hukum negara”.
“Kami meminta DPRD Provinsi Kalimantan Tengah supaya membuat Perda sebagai payung hukum kearifan lokal terutama untuk petani dan peladang agar lebih leluasa dalam mengelolaha lahannya”. Tutup Punungki. **