IRONI HUKUM DI INDONESIA! KAKEK DITUNTUT 10 BULAN PENJARA KARENA DIDUGA MEMUNGUT KARET 1,9 kilo(Rp.17.480)

Situs Berita Online Latarnews
Samirin,Umur 62 thn

SIMALUNGUN.Latarnews.com- Sen(13/01). Nasib tragis sedang dialami oleh Samirin, kakek 68 tahun yang berdomisili di Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Diusianya yang sudah senja, kini Samirin malah harus menghadapi proses hukum.

Dimana ia dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun. Dimana Samirin yang sampai saat ini ditahan di Lapas Klas II Pematangsiantar, diduga mengutip dan memungut hasil panen perkebunan PT Bridgestone seberat 1,9 kilo.

Padahal jika dirupiahkan, sawit tersebut hanya seharga Rp 17,480. Sungguh tragis nasib yang dialami oleh Samirin diusianya yang tak lagi mudah tersebut. Seperti disampaikan oleh Sepri Ijon Maujana Saragih SH.MH dan Andre Dosdy Ananta Saragih saat mengirimkan pers releasnya kepada kru media ini,

Disampaikan Sepri Ijon, Samirin bisa dikatakan berasal dari keluarga yang tak mampu. Samirin sehari-hari mengangon lembu diareal perkebunan dan menjadi tulang punggung keluarga. Ia pun mengaku sangat miris dengan kasus hokum yang menimpa Samirin.

Atas peristiwa yang menimpa Samirin, pihak keluarga datang dan mengunjungi kantor mereka di Jalan Mata Air Bersih, Kecamatan Siantar Kabupaten SImalungun. “Begitu mendengar cerita keluarga, aku sampai menangis,” ungkap Sepri sembari mengatakan bahwa dalam proses pemeriksaan di kepolisian dan perkara di persidangan, Samirin tak pernah didampingi oleh kuasa hukum.

Sesuai pengakuan keluarga, ungkap Sepri, tak ada upaya apapun yang bisa mereka lakukan atas kasus hokum yang menimpa Samirin. Tentu saja masalah keterbatasan biaya menjadi kendalanya dan minim pengetahuan tentang hukum.

Seketik hati mereka tergerak. Dan sejak kedatangan keluarga, mereka pun siap mendampingi Samirin dalam menghadapi kasus hukumnya saat ini. Tanpa ada biaya, hal itu mereka lakukan secara Cuma-Cuma demi rasa kemanusian terhadap kasus yang menimpa Samirin. Tanggal 15 Januari 2020 mendatang siding akan kembali dilanjutkan dengan agenda pengajuan pledoi atau nota pembelaan,” ungkap Sepri. Dalam pledoi tersebut, mereka akan focus pada rasa kemanusian dalam penegakan hokum. “Selain memberikan pertimbangan hukum yang lain seperti penerapan hokum keliru oleh JPU yang menerapkan UU No 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Kami juga mohon pertimbangan hakim untuk mempertimbangkan alasan yang secara lengkap akan kami sampaikan,” bilangnya.

Kasus ini, imbuh Sepri, sudah mulai mendapatkan perhatian dari nitizen dan insane pers. Dan mereka sangat berharap dukungan dari semua kalangan demi Samirin. “Kakek Samirin adalah kakek kita semua. Bersatu kita atas kemanusian,” serunya mengakhiri.

(FpM)

Tinggalkan Balasan