Gerakan Mahasiswa Universitas Mpu Tantular (GEMPUR) Menuntut Kejaksaan Agung RI untuk mengusut tuntas SKANDAL KORUPSI PT. JIWASRAYA

Situs Berita Online Latarnews
Gedung yang disegel oleh gerakan mahasiswa mpu tantular(GEMPUR) sampai kasus KORUPSI JIWASRAYA selesai


JAKARTA.Latarnews.com- Sen(3/02). Saat ini seluruh rakyat indonesia tiba-tiba dikejutkan dengan terjadinya Skandal Korupsi yang terjadi di tubuh perusahaan BUMN yaitu PT. JIWASRAYA

yang dimana merupakan perusahaan asuransi tertua di indonesia. PT. JIWASRAYA mengalami tekanan likuiditas sehingga ekuitas perusahaan tercatat negatif Rp. 23,92 Triliun pada september 2019 sehingga membutuhkan uang sebesar Rp 32,89 Triliun untuk kembali sehat.

Sebelumnya, perlu kita ketahui bahwasanya terjadinya skandal korupsi di tubuh PT.JIWASRAYA tersebut sudah terjadi sangat lama yaitu sejak Tahun 2006 yang dimana kementerian BUMN dibawah kepemimpinan SOEGIHARTO dan OJK ( Otoritas Jasa Keuangan) yang menyatakan ekuitas PT. JIWASRAYA Rp. 3,29 Triliun. Serta pada tahun 2008 dalam pemeriksaan BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) memberikan opini Disclaimer ( tidak menyatakan pendapat) untuk laporan keuangan 2006-2007 dikarenakan penyajian informasi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenaran nya. Kemudian terjadi defisit keuangan yang semakin parah pada tahun 2008 sekitar Rp 5,7 Triliun dan 2009 Rp 6,3 Tiliun.

Dilanjutkan Pada tahun 2010-2012 Jiwasraya kembali melanjutkan skema reasuransi dan mencatat surplus sebesar Rp.1,3 Triliun yang dimana tidak dapat menyembuhkan luka perusahaan yang sudah membusuk tersebut. Ditengah kekacauan keuangan di tubuh jiwasraya tersebut kemudian terjadi tindakan yang sangat konyol yaitu pada tahun 2014

PT.JIWASRAYA menggelontorkan dana sponsor kepada salah satu club bola di inggris bernama MANCHESTER CITY, tercatat sejak tahun 2014 hingga 2018 kondisi keuangan PT. JIWASRAYA naik turun sehingga dapat menyembuhkan luka nya sedikit demi sedikit, namun pada bulan mei 2018 kejaksaaan agung sudah mendapat kan laporan bahwasanya terjadi kecurangan dan skandal korupsi di PT. JIWASRAYA tersebut yang sudah mengakar hingga mengakibatkan kerugian negara Rp. 13,7 Triliun serta terjadi kerugian PT. JIWASRAYA Rp27,2 Triliun.

Terkait dengan kasus skandal korupsi tersebut, maka Kejaksaan Agung RI telah mentapkan 5(lima) orang tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu, Eks Dirut PT.JIWASRAYA (Hendrisman), Eks Dirut keuangan PT.JIWASRAYA (Hary Prasetyo), Bos PT. Hanson International ( Benny Tjokrosaputro), Eks Kadiv Investasi dan Keuangan PT. JIWASRAYA (Syahmirwan), serta Presiden Komisaris PT. Trada Alam Minera (Heru Hidayat). Kemudian sudah memeriksa lebih dari 100 orang saksi dan mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.


Melihat situasi tersebut maka kami Gerakan Mahasiswa Universitas Mpu Tantular (GEMPUR), menilai bahwasanya dalam penyelesaian kasus tersebut terjadi banyak intervensi dari pihak-pihak tertentu yang berupaya untuk menghindar dan membuat manipulasi fakta yang mengakibatkan rakyat menjadi bingung dan terhipnotis dengan opini yang dikeluarkan oleh pihak yang terlibat dalam kasus SKANDAL KORUPSI PT.JIWASRAYA yang terjadi sejak tahun 2006 yaitu pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan kementerian BUMN terkait.

Joel tamsar/humas GEMPUR

Kami menginginkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia supaya bertindak sebagai penegak hukum yang tidak dapat di intervensi oleh pihak manapun sebagaimana telah diatur dalam Undang Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung RI untuk mengusut tuntas SKANDAL KORUPSI PT.JIWASRAYA.


Dengan ini kami Gerakan Mahasiswa Universitas Mpu Tantular (GEMPUR) menyatakan dengan tegas sikap dan tuntutan kami :

  1. Kejaksaan Agung RI untuk secepatnya mengusut tuntas segala pihak yang terkait dalam SKANDAL KORUPSI PT. JIWASRAYA secara transparan demi penegakan HUKUM yang Adil.
  2. Tangkap dan sita seluruh aset-aset pejabat yang terlibat SKANDAL KORUPSI PT.JIWASRAYA.
  3. Secepatnya berikan ganti rugi terhadap korban(NASABAH) dari SKANDAL KORUPSI PT.JIWASRAYA.
  4. Menuntut kepada Kejaksaan Agung RI untuk tidak tebang pilih dalam menyelesaikan SKANDAL KORUPSI PT. JIWASRAYA.

Sebagai bentuk konsistensi Gerakan Mahasiswa Universitas Mpu Tantular (GEMPUR) untuk menjadi poros penyambung lidah rakyat dan tanggung jawab atas nawacita sebagai agent social of control (kontrol sosial) serta agent of change (kaum perubahan) tentang ekspektasi kebijakan dengan kenyataan dilapangan.
Untuk itu kami mengundang kawan-kawan Media untuk Meliput Aksi Gerakan Mahasiswa Universitas Mpu Tantular (GEMPUR) pada :
Hari/tanggal : Senin, 03 Februari 2020
Waktu : 12.00 WIB – Selesai
Estimasi Massa : 100 Mahasiswa
Titik Aksi : Jl. Sultan Hasanuddin Dalam No.1, Rw.7, Kramat Pela, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan
Humas Aksi :

  1. Joel Tamsar CP : 081298244800
  2. Mikael simanjuntak CP : 081398113263
  3. Ruben Timotius CP : 08811600728

TUNDUK pada PENINDASAN atau BANGKIT MELAWAN!!!
KARENA DIAM ADALAH BENTUK PENGHIANATAN!!!
“Idealisme adalah Kemewahan Terakhir yang Hanya dimiliki oleh PEMUDA”
“Tan Malaka” Tutup joel tamsar sebagai humas.

FpM

Tinggalkan Balasan