HOT

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Pematangsiantar mendesak Polisi Resort (POLRES) Simalungun segera melakukan penahanan terhadap Bahara Sibuea Humas PT. Toba Pulp Lestari (PT.TPL).

Situs Berita Online Latarnews

GMNI Pematangsiantar melalui Hexa Hutapea, mengatakan bahwa, Bahara Sibuea yang diketahui telah ditetapkan menjadi Tersangka dalam kasus pemukulan yang dilakukan terhadap masyrakat adat Sihaporas .

Informasi dihimpun, kasus yang menjerat Bahara Sibuea ini bermula saat oknum Humas PT TPL tersebut, diduga melakukan kekerasan terhadap masyarakat adat Sihaporas, pada 16/9/2020 lalu. Saat itu, sejumlah masyarakat adat Sihaporas sedang melakukan pengelolaan lahan adatnya, dan secara tiba-tiba sejumlah oknum dari PT TPL termasuk Bahara Sibuea, datang ke lokasi melarang masyarakat mengelola lahan tersebut, karena diklaim sebagai lahan konsesi PT TPL

Saat melakukan pelarangan itu, Bahara Sibuea diduga melakukan kekerasan fisik terhadap masyarakat adat, Thomson Ambarita. Tindakan oknum Humas PT.TPL tersebut, kemudian dilaporkan ke Polres Simalungun oleh masyarakat adat didampingi oleh sejumlah lembaga, antara lain AMAN Tano Batak dan Bakumsu.

Hexa juga mengatakan laporan masyarakat Desa Sihaporas, melalui laporan Thomson ambarita Nomor. STPL/84/IX/2019, tanggal 17 September 2019 yang melaporkan Humas TPL Bahara Sibuea yang juga melakukan penganiayaan terhadap masyarakat adat Sihaporas.

Bahara ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2020 lalu. Sesuai surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan, kasus tersebut dilaporkan oleh Thompson Ambarita Warga Nagori Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Waktu Thomson Ambarita dan Jhonny Ambarita dari masyarakat adat Sihaporas ditetapkan tersangka, pada saat konflik di lahan adatnya dengan PT.TPL, Polres Simalungun mengambil tindakan cepat dalam menahan kedua masyrakat adat. Namun berbanding terbalik dengan status Bahara Sibuea, yang sudah jelas berstatus tersangka namun hingga kini pihak polres simalungun belum mengambil langkah kongkrit dalam penahanan Humas TPL itu sehingga timbul pertanyaan apa sebenarnya alasan pihak Polres belum melakukan langkah penahanan ujar Bung Hexa Hutapea.

Karena itu lanjut Hexa Hutapea, pihaknya akan terus mendesak pihak kepolisian , agar proses hukum terhadap Bahara Sibuea, segera diselesaikan dengan baik dan tepat. Dia menegaskan, pihaknya bersama sejumlah lembaga yang turut dalam perjuangan masyarakat adat Sihaporas, akan melakukan semua upaya , jika pihak Polres Simalungun masih lamban dalam mengambil keputusan maka kedepan kita akan buat surat pernyataan mosi tidak percaya kepada polres simalungun .
POLRES Simalungun harus terus menjaga semangat Hukum dan demokrasi , semua sama dihadapan Hukum . Seperti yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 28D ayat 1 yaitu “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Tinggalkan Balasan