DPC GMNI Jambi Desak pemerintah Menolak pembebasan Napi Koruptor Tangkal Corona

Situs Berita Online Latarnews

latarnews.com

GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Cabang Jambi menyoroti kebijakan menteri Hukum & HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang mewacanakan pembebasan ribuan tahanan narapidana akibat adanya Pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam keputusan menteri Nomor M.HH-19 PK.10.04.04. tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

“Munurut saya kebijakan tersebut menyisakan beberapa pertanyaan mendasar yaitu: Pertama, apakah pembebasan merupakan satu-satunya jalan untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 di dalam Lapas. Kedua, bukakankah dengan pembebasan tahanan akan semakin banyak masyarakat yg harus diawasi oleh Pemerintah”. Ungkap Ketua GMNI Cabang Jambi, Eldaniel Siallagan.

Eldaniel melanjutkan, Supaya pemerintah mempertimbangkan kembali sekaligus menolak usul pembebasan Napi Korupsi tersebut. Karena Sel mereka berbeda dengan NaraPidana lain yang over kapasitas. Fasilitas yang ada di dalam penjara Napi Korupsi masih sangat manusiawi dan hidup dalam satu kamar/orang. Jadi tidak ada alasan untuk membebaskan Napi Koruptor dengan dalil Pandemi Covid-19. Sebaiknya pemerintah lebih memperketat pengantisipasian di Lapas itu sendiri mulai dari mengurangi pengunjung baik keluarga narapidana atau siapapun yang berpotensi menyebarkan virus tersebut. Itu adalah tindakan yang paling masuk akal untuk memutus rantai penyebaran Virus tersebut.

Melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin terhadap penghuni Lapas jauh lebih efektif memutus rantai penularan, ujar Eldaniel

Tinggalkan Balasan