Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harus Memberhentikan Bawaslu Kabupaten Simalungun yang terbukti melanggar Kode Etik

“Aset utama negara ini adalah integritas dan kapabilitas penyelenggara pemilu. Penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil hanya dapat diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu yang berintegritas, jujur dan adil”
Ini adalah ungkapan yang juga merupakan jalur menuju kode etik bagi Penyelenggara Pemilu (BAWASLU DAN KPU) artinya, Bawaslu dan KPU wajib memiliki Kapabilitas dan Integritas supaya terwujud Pemilu yang jujur dan adil.
Namun sangat disayangkan 3 Komisioner Bawaslu Kabupaten Simalungun diduga melakukan pelanggaran kode etik seperti yang telah dilaporkan oleh MS dengan nomor pengaduan : 19-P-L-DKPP/I/2020 bahwa Bawaslu Kabupaten Simalungun atas Nama Muhammad Choir Nazlan Nasution sebagai ketua Bawaslu telah melakukan pelanggaran yakni :
- melakukan Poligami bersama Eni dan oknum Pegawai Negeri Sipil Pemko Pematang siantar
- Diduga berselingkuh dengan ES
Apabila laporan tersebut sudah dilengkapi dengan keterangan saksi dan bukti, maka Muhammad Choir Nazlan Nasution sudah menjadi contoh buruk dalam hal moral.
Untuk itu DKPP sebagai lembaga penyeimbang dan pengawasan kode etik penyelenggara pemilihan umum diharapkan memberikan sanksi pemberhentian Muhammad Choir Naslan Nasution sebagai komisioner Bawaslu Kabupaten Simalungun, Demi terwujudnya penyelenggaraan pemilihan di kabupaten simalungun yang jujur dan adil.