Dana BOS 2020 Naik Rp. 100.000/Siswa, Gaji Honorer Non ASN Naik Maksimal 50%

BOS 2020 untuk SD, SMP, SMA Naik Rp. 100.000,-/siswa dari tahun sebelumnya sementara Gaji Honorer Non ASN Naik Maksimal 50%
Adapun rincian lengkapnya sbb
- SD Rp. 900.000
- SMP Rp. 1.100.000
- SMA Rp. 1.500.000
- SMK tetap
- SLB tetap
POKOK-POKOK KEBIJAKAN BOS 2020 Dalam Petunjuk Teknis BOS (JUKNIS BOS 2020) disebutkan bahwa:
- Penyaluran dana langsung ke rekening sekolah
- Penetapan SK sekolah penerima oleh Mendikbud
- Cut off data hanya 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya)
- Tahapan penyaluran sebanyak 3 tahap.
Harga satuan BOS 1 peserta didik setiap tahun untuk SD, SMP, SMA naik Rp. 100.000 sedangkan Besaran Alokasi untuk SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB TETAP(Tidak Mengalami Perubahan).

Pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah Yayasan maks 50%
Persyaratan Pembayaran Guru honor pada sekolah negeri dan guru tetap Yayasan :
- Tercatat pada dapodik per 31 desember 2019
- Memiliki NUPTK
- Tidak atau belum menerima Tunjangan Profesi Guru
- Salah satu penggunaan BOS untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah.
- Pembelian buku teks dan non teks Tidak dibatasi sesuai kebutuhan Sekolah.
- Untuk Penggunaan Alat multi media yang dibeli tidak ditentukan kuantitas dan kualitas.
Komponen Penggunaan Dana Bos Untuk Tahun 2020 terdiri dari:
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);
- Pengembangan Perpustakaan;
- Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler;
- Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran;
- Administrasi kegiatan Sekolah;
- Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan;
- Langganan Daya dan Jasa;
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah;
- Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran;
- Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P1.
- Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC) dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK; dan/atau
- Pembayaran honor Guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN)
Mekanisme Penyaluran Dana BOS Tahun 2020
Penyaluran Dana Bos Tahun 2020 Terdapat perubahan peran, yaitu dalam persiapan penyaluran (SK Penerima BOS dan Data Sasaran Penerima BOS) yang biasanya dilakukan oleh Propinsi menjadi tanggung jawab Kementerian.
Kemenkeu melalui KUN menyalurkan dana BOS kesatuan pendidikan dalam3 (tiga) kali tahapan.Laporan realisasi sebagai syarat penyaluranDana BOS dapat diterima sekolah tidak tergantung pada kinerja Provinsi.
Sumber : Tribunnews