Catatan Astina. Pergub Jakarta Anies Baswedan tentang Sanksi PSBB Melanggar UU.

latarnews.com Sepertinya Anies Baswedan sebagai gubernur Jakarta ingin tampil lebih hebat dari semua kepala daerah lainnya yang sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Secara khusus Anies pada 30 April 2020 memberlakukan Pergub Jakarta no: 41 Tahun 2020 tentang Sanksi Pembatasan Sosial Berskala Besar. Misalnya dalam pasal 4 Pergub sanksi PSBB ini mengatur bahwa bagi pelanggar PSBB Jakarta, seperti tidak menggunakan masker saat bepergian dan lakukan kerumunan dikenakan sanksi teguran, sanksi sosial dan denda sebesar Rp 250.000. dalam pelaksanaan penegakannya juga banyak terjadi pemberian sanksi sosial, pelanggar PSBB disuruh push up, entah apakah memang push up merupakan kegiatan sosial?
Ketidak jelasan penegakan ini merupakan cerminan bahwa memang Pergub sanksi PSBB ini bermasalah. Aneh memang kok bisa dibuat oleh gubernur Jakarta, Anies Baswedan sebuah peraturan gubernur (Pergub) yang isinya disertai pemberian sanksi? Berdasarkan dua peraturan perundang-undangan yaitu; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUPPP) dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UUPD) diatur bahwa regulasi di tingkat daerah yang boleh mencantumkan sanksi hanyalah sebuah peraturan daerah atau Perda. Sebenarnya dalam upaya penegakan perda dan pemberian sanksi bagi masyarakat atau perusahaan atau unit usaha yang melanggar PSBB di Jakarta, pemprov Jakarta bisa melakukannya dengan dasar sebuah Perda, bukan Pergub.
Secara jelas dan Pasal 15 UUPPP dikatakan bahwa tentang materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-undang dan Peraturan Daerah (Perda). Begitu pula dalam Pasal 238 UUPD disebutkan bahwa:
(1) Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Perda seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta rupiah;
(3) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan atau denda selain dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundangundangan.
Akhirnya disimpulkan bahwa Pergub No: 41 tahun 2020 yang dibuat Anies Baswedan itu melanggar dua peraturan perundang-undangan yakni Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUPPP) dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UUPD). Berarti penegakan dan pemberian sanksi terhadap pelanggar PSBB hingga dengan menghukum melakukan push up adalah tindakan melanggar hukum oleh aparat pemprov Jakarta. Penegakan PSBB dapat juga dilakukan dengan kerja pengawasan secara konsisten di lapangan oleh pemprov Jakarta dan tidak harus dengan sanksi pidana. Kerja pengawasan di lapangan sangat minim dan tidak konsiaten dakuka pemprov jakarta. Akibatnya para pelanggar kucing-kucingan melakukan pelanggaran karena pemprov tidak bekerja konsisten menegakan PSBB.
Selanjutnya jika Anies Baswedan, selaku gubernur Jakarta masih tetap ingin membuat regulasi dengan ada sanksi pidana dalam penegakan PSBB di Jakarta sebaiknya membuatnya salam bentuk Perda. Begitu pula bagi kepala daerah lain yang ingin membuat regulasi penegakan PSBB dengan sanksi pidana, tidak mengikuti langkah salah Anies Baswedan. Sebaiknya kalian bersama DPRD di daerah masing-masing membuat Perda untuk penegakan PSBB yang disertai isi sanksi pidana di dalamnya.
Salam Indonesia Sehat, 14 Mei 2020.
Azas Tigor Nainggolan.
Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia dan
Advokat di Jakarta.