Bantuan Pemerintah Salah Sasaran. Salah Jokowi?

Situs Berita Online Latarnews
Sumber foto : Rakyatkunews

Latarnews.com- Pemerintah mempercepat penyaluran anggaran dalam pos APBN 2020. Presiden Joko Widodo mengharapkan seluruh dana itu bisa mendorong konsumsi masyarakat demi menjaga ekonomi domestik. Untuk itu Pemerintah sudah menyalurkan anggaran bantuan sosial (bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Rp. 7 triliun per 31 Januari 2020. Itu setara 29 persen dari pagu yang disiapkan pemerintah tahun ini Rp29 triliun.

Pemerintah juga telah mempersiapkan anggaran untuk sistem perlindungan sosial, yang telah ada saat ini dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2020 sebesar Rp 372,5 triliun. Angka tersebut naik 1% dari anggaran tahun 2019 sebesar Rp 369,1 triliun

Anggaran tersebut telah mencakup program-program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), Penerimaan Bantuan Iuran (PBI), JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), Bidik Misi, dana desa, dan pembiayaan kredit ultramikro. 

sumber :emintennews

Namun sangat disayangkan dana besar dan usaha pemerintah untuk mendongkrak ekonomi masyarakat prasejahtera itu kerap kali salah sasaran. Yang sepatutnya atau layak mendapatkan bantuan justru tidak mendapatkan apa-apa, sedangkan keluarga yang kategori mampu kadang mendapat bahkan ada yang dua kali menerima bantuan yang sama.

Tentu pemerintah pusat tak bisa disalahkan secara mutlak apalagi Presiden Jokowido yang tak semuanya harus diurusnya sampai ke tingkat kepala desa.

Namun bagi masyarakat awam presiden harusnya memperhatikan rakyatnya dan menurut persepsi mereka presidenlah yang tak adil membagikan bantuan sehingga mereka tidak kebagian.

Siapa yang salah?

Sebagai perpanjangan tangan pemerintah seharusnya masyarakat menyalahkan Kepala Urusan desa yang memiliki peranan antara lain :

Tugas Pokok Kaur :

  • Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat dan potensi desa, pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat serta penyiapan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan.

Fungsi :

  • Penyiapan bantuan-bantuan analisa & kajian perkembangan ekonomi masyarakat
  • Pelaksanaan kegiaatan administrasi pembangunan
  • Pengelolaan tugas pembantuan;
  • Pelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Sehingga peranan pemerintah desa dalam mendata masyarakat merupakan acuan bagi pemerintah pusat untuk memberikan bantuan. Namun sangat disayangkan pemerintah desa acap kali tidak melaksanakan tugasnya secara baik sehingga rakyat kecil tetap menjadi korban. Dan lagi efeknya ketidak percayaan masyarakat terhadap pemerintah pusat menjadi semakin buruk.

Salah Jokowi lagi?

Tinggalkan Balasan