Azas Tigor Nainggolan : Tidak Diperlukan Penerapan Ganjil Genap di PSBB Transisi di Jakarta

Pekan ini menurut pemprov Jakarta adalah masa melihat uji coba ganjil genap di penerapan PSBB Transisi. Publik mempertanyakan rencana penerapan ganjil genap ini. Pendapat masyarakat mengatakan bahwa kebijakan ganjil genap itu justru akan menambah kesulitan penerapan PSBB. Masyarakat melihat justru penerapan ganjil genap akan membuat lonjakan dan penumpukan penumpang di angkutan umum.
Menurut rencanya kebijakan pembatasan ganjil genap akan mulai diterapkan Minggu depan (15 Juni 2020) diterapkan terhadap kendaraan pribadi termasuk sepeda motor yg melintas di Ibu Kota. Pemprov Jakarta justru berpikir lain, kebijakan ganjil genap untukmenekan penyebaran COVID-19 di masa transisi PSBB. Rencana kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta nomor: 51 tahun 2020
Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Produktif. Tentang Pengendalian Moda Transportasi diatur
Pasal 17
bahwa:
(1) Pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan
tahapan Masa Transisi.
(2) Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan
mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada
kawasan pengendalian lalu lintas;
b. kendaraan umum massal diisi paling banyak 50% (lima
puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan
c. pengendalian parkir pada luar ruang (off
street).
Kebijakan Ganjil Genap adalah upaya untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi agar masyarakat berpindah menggunakan transportasi umum dan mengurangi kemacetan di jalan raya. Sementara kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi adalah upaya mengendalikan atau menangani penyebaran Covid 19 agar masyarakat hidup sehat dan produktif, katanya. selama masa PSBB Transisi ini juga diatur bahwa kapasitas layanan transportasi atau angkutan umum massal dikurangi hingga 50%. Jika pada masa PSBB Transisi ini diterapkan sistem Ganjil Genap terhadap kendaraan pribadi maka masyarakat ditekan tidak menggunakan kendaraan pribadi mobil maupun sepeda motor sesuai aturan tanggal ganjil genap dan didorong berpindah ke angkutan umum massal. Tetapi selama PSBB Transisi layanan angkutan umum massal hanya 50%, apakah ini akan aman dan dan dapat menampung berpindahan masyarakat dari pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum massal di Jakarta?
Pertanyaan dan perhitungan antara perpindahan jumlah masyarakat ke layanan angkutan umum massal ini harus benar-benar diantisipasi. Ada ketidak sesuaian antara kebijakan Ganjil Genap dalam kebijakan PSBB Transisi di Jakarta. Kebijakan pertama, menekan dan mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi dan masyarakat didorong pindah gunakan angkutan umum massal. Kebijakan kedua ada mengatur mengurangi 50% layanan angkutan umum massal dari biasanya. Bukankah akan terjadi lonjakan atau peningkatan pengguna layanan angkutan umum massal? Perhitungan atau antisipasinya adalah setidaknya agar tidak terjadinya penumpukan masyarakat pada saat mengakses layanan angkutan umum. Padahal tujuan atau target PSBB Transisi dalam Pergub nomor: 51 tahun 2020 adalah untuk mencapai masyarakat sehat dan produktif. Jika terjadi penumpukan atau kerumunan di sarana terminal atau stasiun angkutan umum massal maka akan terjadi penyebaran Covid 19. Untuk itu sebaiknya selama penerapan kebijakan PSBB Transisi di Jakarta SEHARUSNYA TIDAK DISERTAI kebijakan pengendalian ganjil genap penggunaan kendaraan bermotor pribadi. Penerapan PSBB Transisi tanpa Ganjil Genap ini untuk mencegah terjadinya lonjakan dan peningkatan serta kerumunan penumpang di sarana pendukung layanan angkutan umum massal di terminal atau stasiun. Toh selama masa PSBB Transisi ini kapasitas penumpang mobil pribadi sudah dibatasi hanya 50% juga dari kapasitasnya. Kebijakan pengendalian penggunaan pribadi dapat diterapkan kemudian setelah kita melihat perkembangan yang terjadi pada penerapan PSBB Transisi. Selain itu pemprov Jakarta harus menjamin dan meyakinkan bahwa sarana angkutan umum massal di Jakarta sehat dan aman dari paparan Covid 19. Adanya sarana angkutan umum massal yang sehat dan aman dari paparan Covid 19 akan mendorong masyarakat menggunakannya.
Jakarta, 9 Juni 2020
Azas Tigor Nainggolan
Analis Kebijakan Transportasi dan Ketua FAKTA Indonesia.