LatarNews, JAKARTA– Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberikan tanggapan terkait permintaan terdakwa sekaligus pemilik perusahaan penyelenggara acara (EO) Gatot Arif Rahmadi untuk menjadi mitra kerja keadilan (JC) dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan menyatakan bahwa keinginan Gatot maju sebagai JC tidak akan berdampak pada tuntutan yang akan diberikan oleh penuntut umum kelak.
Karena menurut Syahron, pengajuan JC dilakukan saat proses hukum sedang berlangsung di persidangan.
Sehingga pernyataan tersebut selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk dipertimbangkan dan bukan lagi tanggung jawab penyidik.
“Tidak ada (pengaruh terhadap penuntutan nanti). Sehingga jika diajukan kepada majelis hakim maka menjadi wewenang dan kewenangan hakim,” ujar Syahron saat diwawancarai wartawan, Selasa (8/7/2025).
Lebih lanjut dijelaskan oleh Syahron, hal tersebut berbeda ketika JC diajukan sebelum perkara diserahkan ke pengadilan atau tahap penyidikan.
Jika hal tersebut diajukan dalam penyidikan, maka penyidik yang berwenang akan mempertimbangkan permintaan tersebut.
“Jika dulu pengajuan JC-nya berada pada tahap penyidikan, maka wewenangnya ada pada penyidik (untuk memberikan penilaian),” katanya.
Sementara itu, permohonan JC sebelumnya diajukan oleh Gatot melalui kuasa hukumnya, yaitu Misfuryadi Basrie, saat menghadiri persidangan kasus korupsi proyek fiktif Disbud DKI Jakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7/2025) siang ini.
“Memohon menjadi mitra keadilan nanti,” kata Basrie kepada majelis hakim.
Selain mengajukan JC, pada sidang tersebut Gatot juga menyebut akan mengajukan bantuan hukum bagi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saat itu, ia mengakui pernah mengalami ancaman.
“Saya harus mengajukan permohonan LPSK, Yang Mulia, saya merasa diancam, Yang Mulia,” ujar Gatot.
Kemudian Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto mengizinkan hal tersebut.
“Silakan ajukan segala sesuatu nanti juga bisa diajukan dalam persidangan. Dan nanti akan dipertimbangkan oleh majelis, terkait diterima atau tidaknya terutama sebagai mitra kerja keadilan,” jelas Hakim Rios.
Sementara itu, saat diwawancara setelah persidangan, Misfuryadi Basrie menjelaskan bahwa kliennya memang mengalami tekanan.
Pada tahap pemeriksaan awal hingga saat ini, ia ditahan di Rutan Cipinang dan merasa mengalami tekanan dari pihak yang terkait. Oleh karena itu, ia ingin mengajukan perlindungan sebagai saksi dan kolaborator keadilan serta akan mengungkap semua perkara yang ada di Dinas Pariwisata,” ujar Basrie kepada para jurnalis.
Basrie menjelaskan tekanan yang dialami kliennya secara lisan.
“Nanti setelah kami mengajukan ke LPSK, semoga saja diterima,” katanya.
Kemudian disebutkan oleh Basrie bahwa kliennya memberikan keterangan bahwa ia tidak melakukan hal tersebut. Apalagi di luar dari kejadian yang dialami.
“Benar sekali (paksa memberikan keterangan yang tidak benar),” kata Basrie.
Meski demikian dia enggan mengungkapkan pihak yang melakukan ancaman.
“Itu belum saya sampaikan sekarang, biarkan saja di persidangan nanti,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Gatot dan mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, serta Mohamad Firza Maulana selaku mantan Kepala Bidang Pemanfaatan dan PPTK Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta dituduh melakukan tindak pidana korupsi.
Mereka melakukan tindakan korupsi dengan menggunakan modus pengadaan sanggar-sanggar palsu dalam penyusunan surat pertanggungjawaban (SPJ) untuk pencairan dana kegiatan pameran seni dan budaya.
Ketiganya disangka mengatur pelaksanaan kegiatan seperti Pergelaran Seni Budaya Berbasis Komunitas (PSBB Komunitas), Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT), serta partisipasi mobil hias dalam acara Jakarnaval selama periode 2022 hingga 2024.
Kepala penuntut umum, Arif Darmawan Wiratama mengatakan, Gatot sebagai pelaksana kegiatan ditunjuk langsung oleh Iwan Henry.
Dana yang semestinya dialokasikan kepada komunitas seni justru sebagian besar dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.
Di lapangan, mereka menyusun dokumen, bukti pembayaran, dan surat tanda terima palsu, termasuk memakai nama-nama sanggar yang tidak pernah muncul.
“Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan PSBB Komunitas Tahun Anggaran 2022 hingga 2024, saksi Gatot Arif Rahmadi bekerja sama dengan saksi Mohamad Fairza Maulana untuk memalsukan bukti-bukti pertanggungjawaban pengelolaan anggaran yang melebihi dari pengeluaran yang sebenarnya,” ujar Arif dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Dari keseluruhan anggaran kegiatan yang cair sekitar Rp 45,4 miliar, hanya sekitar 13,1 miliar yang benar-benar digunakan dalam pelaksanaan kegiatan.
Akibat tindakan mereka, negara diduga menderita kerugian sebesar Rp 36,3 miliar.
Jaksa menyebutkan bahwa Iwan Henry menerima aliran dana sebesar Rp16,2 miliar, sementara Firza mendapat sekitar Rp1,44 miliar dan Gatot memperoleh lebih dari Rp13,5 miliar.
Iwan Henry dituduh melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengancam hukuman maksimal seumur hidup.