PT Alis Tegaskan Tidak Garap Lahan Aceh Selatan Sebelum HGU, Ini Penjelasan Direktur

Penjelasan direktur PT Alis terkait lahan Aceh Selatan

 

Selanjutnya, Direktur PT ALIS menyampaikan bahwa luas lahan yang saat ini sudah ditanami paling sedikit 40 hektar, dan pihak perusahaan hanya membuat saluran batas serta pembatas, bekerja sama dengan desa setempat.

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

LatarNews,TAPAKTUAN– Perusahaan Aceh Lestari Indo Sawita (ALIS) menegaskan bahwa mereka tetap mematuhi prosedur izin yang berlaku saat mengelola lahan kelapa sawit di Aceh Selatan.

Kami selalu mematuhi aturan, untuk Hak Guna Usaha (HGU) juga dapat diberikan jika kami telah melakukan investasi sebesar 20 persen.

Ini lahan baru seluas 40 hektar, jadi tidak benar jika kita menggarapnya terlebih dahulu, semuanya kita ikuti prosedur izin yang berlaku,” ujar Direktur Utama atau Dirut PT ALIS Hendi saat diwawancarai, LatarNews, Selasa (8/7/2025) malam.

Selanjutnya, Direktur PT ALIS menyampaikan bahwa luas lahan yang saat ini sudah ditanami paling sedikit 40 hektare dan pihak perusahaan hanya membuat parit batas serta bloking, bekerja sama dengan desa setempat.

Ia menyatakan bahwa PT ALIS tetap melakukan proses dari awal, yaitu izin lokasi, PPKPR, RKL – UPL, IUP-B (Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya), dan izin Land Clearing (kegiatan pembukaan lahan) sebelum memulai pekerjaan.

“Sudah memiliki IUP – B, Izin Pembersihan Lahan (LC), sehingga sekarang kita sedang mengejar kewajiban 20 persen tanam untuk HGU. Ganti rugi masyarakat juga telah kita lakukan sesuai dengan kewajiban plasma 20 persen,” ujar Hendi.

Ia menjelaskan bahwa saat ini baru saja dimulai pekerjaan, sudah dua tahun dilakukan pemilihan bibit dan akan segera dilakukan penanaman, serta saat ini sedang dalam proses kadesteral (pendataan dan pemetaan tanah secara resmi oleh negara).

“Setelah desentralisasi, baru panitia B (panitia yang dibentuk oleh Kementerian ATR/BPN) dapat mengirim rekomendasi BPN Aceh ke Jakarta untuk pengurusan HGU,” ujarnya.

Perusahaan ALIS Diduga Menyewa Lahan Sebelum Surat Izin Berlaku, Komisi III DPRA Akan Memanggil Pihak Terkait

Sebelumnya, LatarNewsmengabarkan bahwa PT Aceh Lestari Indo Sawita (ALIS) diduga melakukan penguasaan lahan tanpa memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Aceh Selatan.

“Informasi yang saya terima, perusahaan perkebunan kelapa sawit PT ALIS telah mengelola lahan seluas sekitar 1.357 hektar sebelum izin HGU dikeluarkan,” kata Sekretaris Komisi III Hadi Surya di Tapaktuan Selasa (8/7/2025).

Sekretaris Komisi III DPRA mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan tersebut dan akan disampaikan dalam rapat Komisi III.

“Diinginkan untuk mengundang manajemen perusahaan dan pihak terkait agar memberikan penjelasan,” ujar Hadi.

Menurutnya, jika perusahaan memanfaatkan lahan sebelum memiliki HGU, maka tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran berat dalam pengelolaan izin di bidang agraria.

Kami di Komisi III DPRA akan mengikuti informasi ini dengan memanggil pihak PT ALIS, BPN, dan instansi terkait.

Jika terbukti melanggar, maka kami akan menyarankan kepada pemerintah untuk mencabut seluruh izinnya dan mengembalikan tanah tersebut kepada masyarakat,” tegas Hadi Surya.

Ia menjelaskan bahwa tindakan perusahaan yang beroperasi sebelum memperoleh izin lengkap dapat merugikan masyarakat dan negara, serta bertentangan dengan prinsip keadilan agraria.

Selanjutnya, Hadi menegaskan DPRA berkomitmen menjaga sistem perizinan di Aceh agar tetap memberikan rasa aman bagi investasi dengan cara yang jelas dan sesuai aturan.

Sebagai langkah pertama, Komisi III DPRA akan mengadakan rapat internal untuk menentukan agenda pemanggilan dan meninjau seluruh aspek hukum terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami mengharapkan semua pihak untuk bersabar dan menunggu proses penjelasan serta evaluasi hukum yang menyeluruh. DPRA akan memastikan kepentingan rakyat tetap menjadi prioritas utama,” tambah Hadi Surya.

Sampai berita ini disiarkan, pihak PT ALIS belum memberikan tanggapan atau merespons konfirmasi yang dikirimkan LatarNews.(*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *