Penangkapan Pelaku Pencurian Laptop di Medan
Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Area berhasil menangkap seorang pria berinisial SD (32) yang diduga terlibat dalam pencurian 28 laptop dari sebuah rumah di Jalan Tuba II, Medan Denai. Kejadian ini terjadi pada Minggu dini hari, 2 November 2025, ketika tersangka berusaha melarikan diri dan menyerang petugas yang meminta keterangan.
Kronologi Kejadian
Kejadian ini berawal ketika Lilik Fajar Satria (37), pemilik rumah, melaporkan kehilangan puluhan laptop yang sedang dalam proses perbaikan, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, serta dompet berisi uang tunai Rp100 ribu, kartu identitas, dan surat kendaraan. Laporan ini disampaikan setelah ia terbangun dan menemukan rumahnya dalam keadaan berantakan pada pukul 06.30 WIB, 1 November 2025.
Dari penyelidikan awal, petugas menemukan bahwa jendela belakang rumah menjadi akses masuk bagi pelaku. Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area segera melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi SD, seorang pengangguran yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian. Ia diketahui sering terlihat berkeliaran di malam hari.
Penangkapan dan Pengakuan Tersangka
Pada pukul 03.00 WIB keesokan harinya, petugas bersama korban berhasil menemukan SD di sekitar Jalan Tuba II. Saat diinterogasi, ia mengakui telah membobol rumah tersebut bersama seorang rekan berinisial IR yang saat ini masih dalam pencarian. Menurut pengakuannya, mereka menjual tabung gas hasil curian seharga Rp80 ribu, yang kemudian digunakan untuk membeli makanan dan narkoba jenis sabu-sabu.
Tim polisi memperluas pencarian dan berhasil menemukan barang bukti utama berupa 28 laptop di sebuah rumah kosong dekat tempat tinggal SD. Selain itu, petugas juga menyita pakaian dan sandal yang digunakan saat aksi pencurian.
Insiden Penyerangan Terhadap Petugas
Ketika petugas meminta SD untuk menunjukkan lokasi persembunyian rekannya, tersangka melakukan tindakan kekerasan dengan memukul dada seorang anggota polisi. Meskipun polisi telah memberikan tembakan peringatan, SD tetap berusaha melarikan diri. Dalam upaya untuk melumpuhkannya, petugas terpaksa melepaskan tembakan ke arah kaki kanan tersangka. Setelah berhasil dilumpuhkan, SD dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.
Proses Hukum dan Upaya Penegakan Hukum
Setelah dinyatakan stabil, SD dibawa ke Polsek Medan Area untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Himawan Chandra, menyatakan bahwa pihaknya masih memburu IR, rekan SD yang berperan sebagai eksekutor dalam pencurian tersebut. Identitas IR sudah dikantongi oleh polisi, dan mereka berharap masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk segera melapor.
AKP Dwi juga menegaskan bahwa modus operandi pencurian dengan membobol rumah yang menyimpan barang elektronik berharga semakin meningkat di kawasan Medan Denai. Oleh karena itu, pihak kepolisian terus meningkatkan patroli malam dan menjalin kerja sama yang lebih baik dengan masyarakat.
Imbauan untuk Masyarakat
Kapolsek mengimbau warga untuk lebih waspada, terutama bagi mereka yang menjalankan usaha servis barang elektronik di rumah. Penting bagi pemilik rumah untuk memastikan semua pintu dan jendela terkunci dengan baik saat malam hari.
SD kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Semua barang bukti telah disita untuk kepentingan penyidikan, sementara penyidik sedang melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan.