Gaji PPPK 2025 – JAKARTA. Kunjungi situs resmi Sscasn.bkn.go.id untuk mendaftar dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (nakes) Tahun 2025 di Kejaksaan. Jika lulus menjadi PPPK, berapa besaran gaji dan tunjangan yang diberikan kepada P3K nakes di Kejaksaan?
Dilaporkan oleh Kompas.com, pendaftaran seleksi PPPK Kejaksaan 2025 untuk tenaga kesehatan dibuka mulai Rabu (2/7/2025). Pendaftaran rekrutmen PPPK tenaga kesehatan Kejaksaan ini berlangsung hingga 24 Juli 2025.
Perekrutan PPPK tenaga kesehatan di lingkungan Kejaksaan pada tahun ini terbuka untuk dokter, perawat, apoteker, ahli gizi, analis laboratorium, serta profesi lainnya.
Rekrutmen PPPK Kejaksaan Tahun 2025 menyediakan dua jenis formasi, yakni formasi khusus dan formasi umum. Formasi khusus dapat diikuti oleh pelamar yang memiliki pengalaman kerja dan masih bekerja di instansi pelayanan kesehatan milik Kejaksaan, sementara formasi umum terbuka bagi pelamar yang memenuhi syarat jabatan yang ditawarkan.
Pendaftaran PPPK Kejaksaan Tahun 2025 dilakukan secara digital melalui situs SSCASN,https://sscasn.bkn.go.idCalon pelamar yang telah memiliki akun SSCASN hanya diperbolehkan mendaftar pada satu posisi dalam satu formasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
Jadwal pengadaan PPPK Kejaksaan Tahun 2025.
Proses pemilihan PPPK Kejaksanaan 2025 atau PPPK tenaga kesehatan 2025 di lingkungan Kejaksaan adalah sebagai berikut:
- Pemeriksaan administratif dengan memverifikasi dokumen yang diunggah oleh peserta sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
- Pemilihan kompetensi melalui ujian CAT mencakup kemampuan teknis, manajerial, sosial budaya, serta wawancara
- Uji kompetensi teknis tambahan mencakup tes psikologis, kesehatan mental, dan kondisi fisik.
Berikut adalah jadwal seleksi PPPK Kejaksaan 2025 untuk tenaga kesehatan:
- Pengumuman penerimaan: 1-8 Juli 2025
- Pendaftaran pengambilan tes: 2 hingga 24 Juli 2025
- Pemilihan administratif: 3 Juli hingga 4 Agustus 2025
- Pengumuman hasil pengadaan administrasi: 5-8 Agustus 2025
- Masa keberatan: 9-11 Agustus 2025
- Tanggapan pembelaan: 10-17 Agustus 2025
- Pengumuman setelah masa keberatan: 12-18 Agustus 2025
- Pengambilan data akhir: 19-20 Agustus 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 21-24 Agustus 2025.
- Pengumuman jadwal seleksi kompetensi (lokasi, waktu, dan sesi ujian peserta): 25 Agustus hingga 1 September 2025
- Pelaksanaan pengujian kompetensi: 2-11 September 2025
- Pemrosesan hasil seleksi kompetensi: 12-15 September 2025
- Pengumuman kelulusan dalam seleksi kompetensi: 16-18 September 2025
- Pelaksanaan uji kompetensi teknis tambahan: 19-23 September 2025
- Penggabungan nilai ujian kompetensi dan nilai ujian kompetensi tambahan: 24-28 September 2025
- Pengumuman kelulusan: 29 September hingga 1 Oktober 2025
- Pendaftaran DRH NI PPPK: 2 hingga 16 Oktober 2025
- Usulan pengesahan NI PPPK: 17 hingga 31 Oktober 2025.
Tonton: 191 Pemerintah Daerah yang Belum Mengajukan Lahan Dapur Makan Bergizi Gratis
Aturan terkait gaji PPPK 2025 belum berbeda dengan tahun 2024. Pengaturan gaji PPPK pada 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengenai gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jumlah gaji PPPK ditentukan sesuai dengan pangkat dan lama pengalaman kerja.
Berikut informasi detail mengenai gaji PPPK tahun 2025:
- Gaji PPPK Golongan I (Lama kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
- Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
- Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
- Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
- Gaji PPPK Golongan V (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
- Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
- Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
- Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
- Gaji PPPK Golongan IX (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
- Gaji PPPK Golongan X (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
- Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
- Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
- Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Golongan XIII (Lama Bekerja 0 Tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
- Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
- Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
- Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
- Gaji PPPK Golongan XVII (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)
Selain gaji, PPPK guru maupun non-guru juga akan mendapatkan berbagai bentuk tunjangan. Tunjangan PPPK meliputi:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan profesi atau tunjangan lainnya.