Tom Lembong Beri Pembelaan Hari Ini, Siapkan Argumen Impor Gula Presiden Jokowi

Tom Lembong beri pembelaan soal impor gula Presiden Jokowi

 

LatarNews, JAKARTA– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar persidangan terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, pada hari Rabu (9/7/2025).

Tujuannya adalah mendengarkan pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya.

Tom Lembong memutuskan untuk menyampaikan pembelaannya dengan tulisan tangan.

Konsultan hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa seluruh poin keberatan dibuat berdasarkan fakta persidangan yang dianggap tidak sesuai dengan narasi tuntutan jaksa.

“Kami akan membuktikan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar oleh klien kami. Justru, kebijakan impor gula yang diambil oleh Tom Lembong telah dibicarakan dalam forum pemerintah resmi dan bahkan memberikan manfaat untuk menjaga ketersediaan gula nasional,” kata Ari.

15 Poin Permohonan yang Disusun oleh Tim Hukum Tom Lembong

1. Tidak Ada Kelebihan Gula

Menurut Ari, saksi dan ahli dalam persidangan mengakui bahwa tidak pernah terjadi kondisi kelebihan gula nasional. Stok akhir tahun bukanlah kelebihan, tetapi merupakan persediaan untuk awal tahun berikutnya.

2. Tidak Ada Pelanggaran Aturan yang Terjadi

Ari menyoroti tuduhan pelanggaran aturan impor GKM. Namun, jaksa tidak menyebutkan aturan yang dilanggar secara spesifik. Selain itu, tidak ada saksi yang menyatakan bahwa stabilisasi stok harus menggunakan Gula Kristal Putih (GKP).

3. Segala kebijakan telah dibicarakan pada tingkat menteri

Kebijakan impor gula diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi antar kementerian, bahkan terdapat petunjuk langsung dari Presiden. Tuduhan jaksa bahwa kebijakan tersebut diambil atas inisiatif pribadi Tom Lembong dinilai tidak sesuai dengan fakta yang ada.

4. Tuduhan yang Menguntungkan Pihak Tertentu Dianggap Tidak Adil

Jika memang terdapat keuntungan bagi pihak lain, menurut Ari, seharusnya perusahaan yang meraih manfaat tersebut juga harus dituntut secara hukum, bukan hanya pejabat pemerintah.

5. Justru Negara Diuntungkan

Pada persidangan, terbukti bahwa impor gula justru memberikan manfaat bagi negara serta menjaga kelancaran pasokan dan harga di kalangan masyarakat.

6. Tidak Ada Bukti Petunjuk Penetapan Perusahaan

Jaksa menyatakan terdapat petunjuk yang menunjuk delapan perusahaan pengolahan gula rafinasi, tetapi tidak ada bukti kuat yang mendukung tuduhan tersebut dalam persidangan.

7. Tugas yang Diberikan kepada Tiga Koperasi Sudah Sesuai

Penugasan kepada Inkopkar, Inkoppol, dan Puskoppol dilakukan berdasarkan kerja sama resmi dengan pemerintah. Penugasan tersebut bahkan telah berlangsung sebelum Tom menjabat, antara lain melalui Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Perdagangan dan TNI/Polri.

8. Perusahaan Gula yang Layak dan Mampu

Penyangkalan terhadap tuduhan bahwa perusahaan-perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk mengimpor gula. Mereka dianggap memiliki kemampuan keuangan dan teknis dalam memproses serta mendistribusikan gula.

9. Surat Menteri Disebutkan dengan Salah

Jaksa memahami kalimat dalam surat Menteri Perdagangan secara mandiri. Padahal, saksi menyatakan frasa ‘bekerja sama dengan produsen dalam negeri’ mencakup BUMN dan swasta, seperti yang terdapat dalam lampiran surat.

10. Tidak Ada Keterlibatan dengan Pihak Swasta

Ari menyangkal tuduhan jaksa mengenai pertemuan rahasia antara Tom Lembong dengan pihak swasta terkait impor gula.

11. Tidak Ada Petunjuk kepada PT PPI

Tom juga tidak pernah memberikan perintah kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk bekerja sama dengan pihak tertentu, termasuk PT Kebun Tebu Mas (KTM).

12. Inkopkar Beroperasi Mengacu pada Perjanjian Kerja Sama 2013

Operasi pasar yang dilakukan oleh Inkopkar didasarkan pada MoU antara Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dan Moeldoko tahun 2013, bukan kebijakan mendadak yang dibuat oleh Tom Lembong.

13. Kolaborasi Inkopkar dengan Angel Product Telah Berlangsung Sebelum Tom Menjabat

Keterlibatan Inkopkar dengan PT Angel Product telah berlangsung sejak tahun 2013. Tidak ada petunjuk terbaru dari Tom mengenai hal ini.

14. Operasi Pasar Inkoppol Memiliki Landasan Hukum

Jaksa mengatakan operasi pasar yang dilakukan oleh Inkoppol tidak sah. Namun Ari membantah, dengan menyatakan bahwa kegiatan tersebut didasarkan pada Surat Menteri Perdagangan RI tanggal 3 Mei 2016 mengenai distribusi gula dalam operasi pasar sebanyak 200.000 ton.

15. Landasan Hukum Distribusi yang Jelas

Surat dari menteri tersebut menyatakan bahwa penyaluran dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan produsen lokal, memperkuat sahnya tindakan yang diambil oleh koperasi mitra pemerintah.

Sebelumnya dilaporkan, dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa dengan hukuman 7 tahun penjara.

Tidak hanya itu, jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp 750 juta atau hukuman kurungan selama 6 bulan.

Dalam perkara yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar tersebut.

Tom Lembong tidak dikenai hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara. (*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *