Sidang Terbuka MKD Terkait Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) telah melaksanakan sidang terbuka pada Senin, 3 November 2025, untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan lima anggota DPR. Anggota yang terlibat dalam sidang ini antara lain Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, Surya Utama alias Uya Kuya dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dari Partai Amanat Nasional, serta Adies Kadir dari Partai Golkar.
Transparansi dalam Sidang
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan bahwa tujuan dari penyelenggaraan sidang secara terbuka adalah untuk menciptakan transparansi. Ia mengingatkan anggota MKD yang bertindak sebagai majelis pemeriksa untuk tidak memberikan komentar atau pendapat mengenai kasus yang sedang ditangani selama proses sidang. Media juga diizinkan untuk mengutip pernyataan yang disampaikan dalam sidang, namun tidak ada sesi tanya jawab atau konferensi pers setelahnya.
Latar Belakang Dugaan Pelanggaran
Sidang ini berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi saat acara sidang tahunan MPR pada 15 Agustus 2025, di mana beberapa anggota DPR terlihat berjoget. Video yang menunjukkan perilaku tersebut viral di media sosial, memicu reaksi publik yang culminated dalam demonstrasi di depan gedung DPR pada akhir Agustus. Demonstrasi ini tidak hanya menentang tindakan anggota dewan, tetapi juga protes terhadap tunjangan besar yang diterima oleh mereka.
Dampak dari Unjuk Rasa
Unjuk rasa tersebut semakin meluas setelah insiden tragis di mana seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, tewas akibat ditabrak kendaraan taktis dari Brigade Mobil Polri pada 28 Agustus 2025. Selama protes yang berlangsung di bulan tersebut, setidaknya sepuluh orang dilaporkan kehilangan nyawa, dan sebagai hasil dari situasi ini, lima anggota DPR dinyatakan dinonaktifkan.
Pengaduan dan Tindakan MKD
MKD menerima pengaduan mengenai pelanggaran kode etik dari masyarakat pada 4, 9, dan 30 September 2025. Kasus ini melibatkan nama-nama seperti Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni. Masing-masing anggota dewan ini dilaporkan atas tindakan yang dianggap tidak etis dan merugikan citra DPR.
- Adies Kadir: Dilaporkan karena pernyataannya yang dianggap keliru mengenai tunjangan anggota DPR.
- Nafa Urbach: Dikenakan laporan karena dianggap hedonis dan tamak saat membahas kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR.
- Surya Utama dan Eko Patrio: Dilaporkan atas tindakan berjoget yang dianggap merendahkan martabat DPR.
- Ahmad Sahroni: Dikenakan laporan karena penggunaan diksi yang tidak pantas dalam pernyataan publik.
Dukungan dan Kritik Terhadap Sidang
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa pimpinan DPR telah memberikan izin kepada MKD untuk melaksanakan sidang ini. Di sisi lain, Muhammad Fauzan, seorang guru besar Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Jenderal Sudirman, memberikan apresiasi terhadap keputusan MKD untuk menggelar sidang terbuka. Namun, ia mengingatkan bahwa komitmen tersebut seharusnya diterapkan juga pada sidang-sidang sebelumnya yang melibatkan anggota DPR lainnya, seperti kasus Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dari Partai Gerindra.
Fauzan menekankan pentingnya keterbukaan dalam setiap proses persidangan agar publik tidak memiliki persepsi yang keliru. Ia berpendapat bahwa semua anggota dewan seharusnya memiliki kesempatan untuk menjalani sidang terbuka, bukan hanya kasus-kasus tertentu.
Kesimpulan
Sidang terbuka MKD terhadap lima anggota DPR yang terlibat dalam dugaan pelanggaran kode etik menunjukkan langkah maju dalam menciptakan transparansi di lembaga legislatif. Namun, tantangan tetap ada dalam memastikan bahwa semua proses hukum dan pemeriksaan dilakukan secara adil dan terbuka. Keterlibatan masyarakat dalam memberikan pengaduan dan kritik sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan terhadap DPR sebagai lembaga yang mewakili rakyat.