Siapkan 4.000 SK untuk PPPK Paruh Waktu, Pemkab Jamin Gaji Tak Naik

Kenaikan Upah Tenaga Honorer di Deli Serdang

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengumumkan bahwa tidak ada rencana untuk menaikkan upah tenaga honorer yang telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap, dalam sebuah pernyataan resmi.

Anggaran yang Terbatas

Salah satu alasan utama di balik keputusan ini adalah keterbatasan anggaran. Saat ini, terdapat sekitar 4.000 calon PPPK Paruh Waktu yang akan diangkat, dan pemerintah daerah belum memiliki cukup dana untuk membayar upah sesuai dengan upah minimum yang berlaku. Thomas menegaskan bahwa penghasilan bagi PPPK Paruh Waktu akan tetap sama dengan gaji yang diterima sebelum mereka diangkat menjadi PPPK.

Ketentuan Upah Berdasarkan Keputusan Menteri

Pemerintah telah mengeluarkan edaran terkait ketentuan upah bagi PPPK Paruh Waktu berdasarkan Keputusan Menteri PAN dan RB nomor 16 tahun 2025. Dalam keputusan tersebut, dinyatakan bahwa upah yang diberikan tidak boleh melebihi ketentuan yang berlaku. Ini termasuk tidak adanya pemberian Gaji 13 atau Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak diatur dalam keputusan tersebut.

Thomas menekankan bahwa pihaknya harus mematuhi ketentuan yang ada untuk menghindari masalah di kemudian hari. Apabila ada pengeluaran yang tidak sesuai ketentuan, akan berpotensi menimbulkan masalah hukum yang merugikan bagi pemerintah daerah.

Pilihan Upah bagi PPPK

Sesuai dengan ketentuan yang ada, upah bagi PPPK Paruh Waktu paling sedikit harus sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut. Namun, untuk menerapkan upah minimum, pemerintah daerah harus mempertimbangkan pengurangan jumlah tenaga honorer yang ada.

Thomas menjelaskan bahwa meskipun ada kemungkinan untuk menggunakan upah minimum, situasi saat ini dengan jumlah tenaga PPPK yang cukup besar membuat hal tersebut sulit untuk diterapkan. Jika upah diubah menjadi sesuai dengan upah minimum, maka anggaran yang dibutuhkan akan meningkat secara signifikan.

Penundaan Pelaksanaan Pengangkatan

Pada tanggal 31 Oktober 2025, penyerahan dan pengangkatan Surat Keputusan (SK) bagi 4.000 PPPK Paruh Waktu sempat dibatalkan secara mendadak. Acara yang dijadwalkan berlangsung di alun-alun Pemkab ini ditunda beberapa jam sebelum pelaksanaan. Penundaan tersebut disebabkan adanya perbaikan pada naskah dinas PPPK Paruh Waktu yang menyangkut jumlah dan nomor urut pada SK.

Hal ini terjadi karena ada beberapa calon PPPK yang tidak mendapatkan SK mereka akibat rekomendasi dari Inspektorat yang menyatakan bahwa mereka tidak layak untuk dikontrak. Banyak calon PPPK yang merasa kecewa dengan penundaan ini, terutama mereka yang telah datang jauh-jauh dan membawa keluarga untuk menyaksikan acara tersebut.

Antusiasme Calon PPPK

Meskipun gaji yang ditawarkan tidak mengalami kenaikan, banyak calon PPPK Paruh Waktu yang tetap menunjukkan antusiasme tinggi saat akan diangkat. Mereka berharap untuk mendapatkan kesempatan ini, meskipun kontrak PPPK Paruh Waktu akan diperpanjang setiap tahun dengan gaji yang sama seperti sebelumnya.

Antusiasme ini juga dimanfaatkan oleh pedagang yang menjual berbagai barang seperti karangan bunga dan layanan fotografi di lokasi acara. Para pedagang tersebut sudah siap menyambut para calon PPPK yang ingin mengabadikan momen penting dalam hidup mereka.

Kesimpulan

Keputusan pemerintah daerah Deli Serdang untuk tidak menaikkan upah tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat. Dengan adanya keterbatasan anggaran dan ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah berusaha untuk menyeimbangkan antara kebutuhan tenaga kerja dan ketersediaan dana. Meskipun ada penundaan dalam pelaksanaan pengangkatan, semangat para calon PPPK tetap tinggi, menunjukkan harapan akan masa depan yang lebih baik dalam karir mereka.